Mabes Polri: Status Said Didu Belum Tersangka Dan Penyidikan Masih Berjalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 22 Juni 2020, 17:09 WIB
Mabes Polri: Status Said Didu Belum Tersangka Dan Penyidikan Masih Berjalan
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu/Net
rmol news logo Status mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan masih berjalan.

Begitu tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers virtual yang digelar di Mabes Polri Jakarta, Senin (22/6).

“Sampai saat ini, saudara SD belum ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlanjut,” kata Awi dalam konferensi pers virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6).

Update terakhir yang disampaikan oleh penyidik, kata Awi, masih menunggu hasil analisa digital forensik dari barang bukti yang tengah diproses di laboratorium forensik digital Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri.

“Tentunya nanti akan disampaikan kembali perkembangan dari hasil proses penyidikan. Namun hingga saat ini proses penyidikan masih berlanjut,” pungkas Awi.

Sebelumnya sempat beredar sebuah surat dari Ditipidsiber Bareskrim terkait status Said Didu. Dalam surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020, pihak Dirtipidsiber akan melakukan serangkaian gelar perkara peningkatan status tersangka juga memanggil dan memeriksa Said Didu.

Said Didu dilaporkan oleh Arief Patramijaya dengan nomor laporan LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April 2020. Pelaporan ini merupakan buntut dari pernyataanya di media sosial yang menyebut Manteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, hanya memikirkan uang, uang, dan uang.

Said dituduhkan oleh pelapor dengan sangkaan pasal pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 UU No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA