Berulah Lagi, Polda Metro Jaya Pertimbangkan John Kei Balik Ke Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 22 Juni 2020, 15:38 WIB
Berulah Lagi, Polda Metro Jaya Pertimbangkan John Kei Balik Ke Penjara
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana/RMOL
rmol news logo Sebenarnya John Kei tengah menjalani pembebasan bersyarat sejak tanggal 26 Desember 2019 usai divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Tan Harry Tanoto alias Ayung, bos PT Sandi Steel Indonesia.

Namun, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memberikan sinyal bahwa John Kei kemungkinan bakal dimasukan kembali dalam tahanan usai peristiwa kekerasan yang terjadi di kediaman Nus Kei di Perumahan Green Like City Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang.

“Dengan kondisi seperti ini akan dikembalikan ke tahanan. Ini jelas melakukan tindak pidana kembali,” kata Nana dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6).

Meski demikian, Nana mengatakan, proses pembebasan bersyarat John Kei tetap diproses seiring dengan kasus baru yang membelitnya saat ini.

“Pembebasan memang diberikan setelah para napi melakukan 2/3 (masa tahanan) dan berkelakuan baik. Jadi butuh waktu untuk melanjutkan tindak pidana ini,” katanya.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Rika Aprianti menyampaikan, tekait status pembebasan bersyarat John Kei menunggu hasil koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dan Kepolisian, setelah itu kemudian disidangkan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas.

“Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada John Kei,” pungkas Rika. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA