Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Pastikan Pengunggah Lelucon Gus Dur Tidak Diproses Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 18 Juni 2020, 22:13 WIB
Polri Pastikan Pengunggah Lelucon Gus Dur Tidak Diproses Hukum
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono/Net
rmol news logo Aksi pemanggilan oleh Polres Sula, Maluku Utara terhadap warga berinisial IS, pria yang mengunggah lelucon Presiden ke 4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), soal 3 polisi jujur menjadi sorotan. Menanggapi hal tersebut, Mabes Polri memastikan tidak akan ada proses hukum dalam peristiwa ini.

"Tidak ada BAP, tidak ada kasus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Kamis (18/6).

Menurut Argo, Polda Maluku Utara sudah menegur anggota Polres Sula. Selain itu, Polda Maluku Utara juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk lebih teliti mengamati informasi yang beredar di masyarakat, terutama yang ada di media sosial.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, IS hanya dipanggil dan diminta klarifikasi terkait apa yang ditulis di media sosial.

"Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dan institusi kemudian dipanggil dan diklarifikasi," katanya.

Sebelumnya, seorang warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, bernama IS dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan terkait unggahannya di Facebook.

Adapun IS mengunggah guyonan Presiden ke 4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang berbunyi, “Ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng”.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA