Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menyampaikan, lajur sepeda sementara atau pop up line bike ini dimaksudkan agar pesepeda tertib di jalan.
"Para pesepeda itu juga ada ancaman hukumannya, jadi para sepeda pemakai sepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan, artinya kalau di jalan itu ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai itu, kita ada ancaman hukumannya yaitu pasal 299 UU Lalin dan Angkutan Jalan, itu ada ancaman pidananya," kata Sambodo di FX Senayan, Jakarta, Kamis (17/6).
Dalam Pasal 299 UU Lalin dan Angkutan Jalan itu denda bagi para pesepeda yang melanggar sebesar Rp 100.000 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 hari.
"Jadi sebetulnya kalau ada nanti setelah kita sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel tidak mengerti jalur sepeda padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda bisa saja kita kenakan tilang," pungkas Sambodo.
Sambodo menambahkan, sosialisasi agar pesepeda memakai lajur yang disediakan dilakukan selama satu minggu ke depan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menerapkan lajur sepeda portable yang bakal dibuka pada pagi dan sore hari setiap harinya.
Jalur ini akan dibuka Senin hingga Jumat yaitu pagi hari dimulai pukul 06.00 hingga 08.00 dan untuk sore hari pada pukul 16.00 hingga 18.00. Sementara Sabtu, karena bukan hari kerja jalur sepeda yang dinamakan pop up line bike itu baru akan dibuka pukul 10.00 pagi dan sore hari dimulai pukul 16.00 sampai 19.00 malam.
"Di sela-sela jam itu maka pembatas pop up bike line ini kemudian kita pinggirkan karena memang pertama karena arus lalu lintas juga cukup deras. Dengan disiapkan ini kami menghimbau kepada pengguna sepeda untuk memanfaatkan jalur sepeda yang kita siapkan," pungkas Sambodo.
BERITA TERKAIT: