"Pada tahun 2025 ini Polri telah menjatuhkan sebanyak 9.817 putusan sidang Kode Etik Profesi Polri," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada dalam kegiatan rilis akhir tahun 2025 Polri di Ruang Rapat Utama (Rupatama) di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Desember 2025.
Putusan sidang etik terdiri dari 2.707 sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, 1.951 permintaan maaf secara lisan dan tertulis, sampai dengan 1.709 sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, dan 1.196 sanksi demosi.
"689 sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), 637 sanksi tunda pangkat dan tunda pendidikan, dan 44 sanksi lainnya," kata Komjen Wahyu.
Berkaca dari data yang ada, Wahyu mengungkap ada peningkatan visibilitas pelanggaran anggota pada tahun ini. Namun, di sisi lain, ini juga menunjukkan semakin terbukanya akses pelaporan masyarakat, meningkatnya keberanian publik untuk melapor, dan juga semakin transparannya sistem pengawasan internal Polri.
"Di mana pelanggaran yang terjadi ditindak dengan tegas, tidak ditutup-tutupi, diproses secara terbuka, dan dijadikan sebagai instrumen pembelajaran institusional dalam memperkuat integritas dan profesionalisme anggota," tandas Wahyu.
BERITA TERKAIT: