Di hadiri Forkopimda Kota Cirebon, pemusnahan ribuan botol miras tersebut dilakukan dengan cara dilindas dengan menggunakan alat berat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda mengatakan, miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) yang dilakukan sejak awal 2020.
“Adapun hasil operasi KKYD dari Polres Cirebon Kota awal tahun 2020 yaitu, miras sebanyak 10.200 botol besar maupun botol kecil berbagai merk dan jenis, tuak sebanyak 900 liter, ciu sebanyak 300 botol, dan miras oplosan 100 botol," ujar AKBP Syamsul dilansir dari
Kantor Berita RMOLJabar.
Dijelaskan Syamsul Huda, kegiatan operasi hingga pemusnahan tersebut merupakan upaya untuk mengantisipasi situasi Kamtibmas. Pasalnya, minuman keras dapat memicu seseorang melakukan tindak kriminal.
Pada kesempatan yang sama, diungkapkan Syamsul Huda, pihaknya pun turut memusnahkan berbagai jenis narkotika dengan cara dibakar. Terdiri dari sabu-sabu seberat 75,2608 gram, ganja kering 1 kg, tembakau gorila 14, 8259 gram dan pil ekstasi atau inex sebanyak 60 butir.
Kemudian, lanjut Syamsul, untuk sediaan farmasi yang juga dimusnahkan dengan cara dibakar antara lain, pil jenis Zenith sebanyak 10 butir, pil DMP 1.970 butir, pil tramadol 895 butir, trihex 319 butir, dextro 379, pil alprazolam 105 butir dan pil double LL 50 butir.
“Ini merupakan salah satu antisipasi menjelang hari raya Idul Fitri termasuk terkait situasi Kamtibmas. Seperti kita tahu, narkoba dan miras dapat memicu masyarakat untuk bertindak kriminal," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: