Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Catatan Kabareskrim, 27 Napi Yang Bebas Berulah Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 21 April 2020, 12:35 WIB
Catatan Kabareskrim, 27 Napi Yang Bebas Berulah Lagi
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo/Net
rmol news logo Sebanyak 38 ribu narapidana telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi. Namun demikian, ada dari mereka yang dibebaskan kembali melakukan tindak kriminal.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa ada sebanyak 27 napi yang kembali berbuat kriminal

"Dari jumlah data napi yang dibebaskan sebesar 38.822 napi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan," katanya kepada wartawan, Selasa (21/4).

Kejahatan yang dilakukan oleh para napi yang baru saja bebas itu beraneka ragam. Antara lain pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, hingga pelecehan seksual.

"Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat, curanmor, dan curas, serta satu pelecehan seksual," ungkap Listyo.

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan sekitar 38 ribu narapidana dari berbagai kasus. Para narapidana itu dibebaskan dengan tujuan agar terhindar dari penyebaran virus corona.

Setelah dibebaskan, para napi ternyata kembali melakukan aksi kejahatan. Mereka yang melakukan aksi kejahatan itu juga sudah diamankan kembali oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya diam-diam memantau pergerakan para napi yang dibebaskan itu. Pihak kepolisian meminimalisir tindakan kejahatan yang akan dilakukan oleh para napi tersebut.

"Kita komunikasi dengan RT, RW dan Pak Lurah berkaitan adanya napi yang kembali ke masyarakat. Tentunya kita sama-sama mengawasinya," kata Argo Jumat (17/4). 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA