Polri menangkap kembali mantan narapidana yang mendapatkan asimilasi atau pengurangan hukuman dari Kemenkumham dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Setidaknya, ada 13 napi yang kembali ditangkap setelah bebas selama kurang lebih sepekan. 
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: