Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengatakan pelimpahan tersebut mencakup tersangka serta sejumlah barang bukti berupa uang dan emas batangan yang telah disita penyidik.
"DR akan dilimpahkan Jumat, bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita," kata Victor, Kamis 16 Juli 2026.
Sejumlah barang bukti yang akan dilimpahkan antara lain uang tunai Rp520 juta dan 133 ribu dolar Amerika Serikat yang disita dari rumah Don Ritto. Selain itu, penyidik juga menyita 16 mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.
Tak hanya itu, dari brankas di Kafe de'Clan, penyidik menemukan uang dalam berbagai mata uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp60 miliar.
Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp476 miliar serta emas batangan dengan total berat 74 kilogram dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Sentul, Jawa Barat.
Selain Don Ritto, Polri juga telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani perkara ini.
Tim tersebut terdiri atas Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset (BPA) Chatarina Muliana Girsang, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agus Sahat, Inspektur Keuangan I Jamwas Riyono, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rinaldi Umar.
Kemudian, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Irene Putri, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadong Allo, serta Direktur A pada Jampidum Hari Wibowo.
BERITA TERKAIT: