Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan setelah adanya Permenkes yang menyetujui PSBB di DKI Jakarta harus diadakan rapat koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta yakni bersama Gubernur Anies Baswedan.
"Oh iya jadi gini, PSBB ini kan Permenkes ini kan sudah turun, tapi kan memang harus ada rapat koordinasi Gugus tugas instansi terkait dalam hal ini ada di wilayah DKI Jakarta," ucap Kombes Pol Yusri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/4).
Sehingga, Polda Metro Jaya sendiri kata Kombes Yusri, siap untuk melakukan koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta untuk membahas penerapan PSBB.
"Kalau ditanya berkoordinasi, kepala gugus tugas adalah Gubernur, Gubernur yang harus segera mengambil langkah untuk mengadakan rapat koordinasi untuk membahas bagaimana sih langkah-langkah yang konkrit yang secepatnya harus diambil," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: