Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PMJ Akan Bahas Teknis Penerapan PSBB DKI Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 07 April 2020, 21:11 WIB
PMJ Akan Bahas Teknis Penerapan PSBB DKI Jakarta
Kombes Yusri Yunus/Net
rmol news logo Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya turut dilibatkan dalam pembahasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus corona  atau Covid-19.

Pembahasan itu, kata Yusri, untuk membahas sejumlah hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Iya dong (Polda Metro terlibat), membahas tujuh poin dalam PSBB, itu harus dibahas bagaimana teknis (pelaksanaan) di lapangan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).

Diketahui, pasal 14 ayat 1 Permenkes 9/2020 berbunyi: "pemerintah daerah dalam melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat".

Sedangkan untuk poin-poin yang dibahas terkait pelaksanaan PSBB yakni, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Kemudian, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

"Kita tunggu saja hasil koordinasi ini, secepatnya akan dilaksanakan pemerintah daerah," singkat Yusri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA