Dalam keterangannya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jaya Suprana mengatakan bendera merah putih setengah tiang itu adalah ekspresi duka cita atas gugurnya sesama warga Indonesia di medan pertempuran melawan angkara murka pageblug virus Corona.
“Apabila ungkapan belasungkawa saya dianggap melanggar peraturan pengibaran bendera maka saya siap ditegur dan segera menghentikan pengibaran bendera setengah tiang,†ujar Jaya Suprana.
“Sebagai warga yang patuh hukum sata juga siap memenuhi konsekuensi hukuman yang dijatuhkan akibat saya dianggap melanggar hukum yang berlaku,†sambungnya.
Duka cita Jaya Suprana beralasan. Sampai hari Minggu kemarin, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 2.273 kasus. Dari angka itu sebanyak 164 orang berhasil disembuhkan. Sementara 198 lainnya meninggal dunia.
Pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan sejauh ini mereka baru memeriksa sekitar 9.000an orang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: