Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keluarkan Telegram, Kapolri Larang Mudik Anggota Dan PNS Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 03 April 2020, 17:22 WIB
Keluarkan Telegram, Kapolri Larang Mudik Anggota Dan PNS Polri
Kapolri Jenderal Idham Azis/Net
rmol news logo Dalam rangka mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram (TR) berupa larangan mudik bagi seluruh anggota dan PNS Polri.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Ada empat poin utama yang ditekankan Kapolri dalam TR itu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/4).

Yang pertama, memerintahkan anggota dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri tidak berpergian ke luar daerah dalam rangka merayakan Idul Fitri alias mudik.

Kedua, sambung Argo, mengingatkan seluruh anggota dan PNS Polri untuk tetap menjaga jarak alias phsycal distancing saat melakukan komunikasi antar individu.

Poin ketiga, Kapolri menghimbau agar seluruh anggota dan PNS Polri membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan yang tinggal disekitar kediaman anggota dan PNS Polri.

“Dan keempat tetap menerapkan pola hidup bersih,” pungkas Argo.

TR tersebut, kata Argo dikeluarkan hari ini Jumat (3/4) dan mulai berlaku bagi anggota Polri dan PNS Polri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA