Polda Kepri Bongkar Penimbun 107 Karton Masker Dan 60 Dus Hand Sanitizer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 04 Maret 2020, 18:22 WIB
Polda Kepri Bongkar Penimbun 107 Karton Masker Dan 60 Dus Hand Sanitizer
Barang bukti masker dan hand sanitizer/Net
rmol news logo Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepulauan Riau membongkar gudang penyimpanan masker dan alat kesehatan milik PT ESM yang terletak di Kompleks Inti Batam Business dan Industrial Park Sei Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart menyampaikan, perusahaan PT ESM ini diduga melakukan tindak pidana memperdagangkan alat kesehatan tidak sesuai dan tanpa izin.

"Diduga memperdagangkan alat kesehatan tidak sesuai dengan ijinnya," ujar Harry saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).

Harry menjelaskan, PT ESM bergerak di bidang perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga, peralatan penerangan dan perlengkapannya.

Termasuk juga perdagangan eceran pembungkus dari plastik, perdagangan eceran tekstil, perdagangan eceran cat, pernis dan lak sesuai dengan surat izin usaha perdagangan NIB : 8120112051064.

Namun, dalam gudang penyimpanan stok barang ditemukan berbagai jenis masker dan hand sanitizer. Di mana barang-barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok surat izin usaha perdagangan yang dimiliki.

"Sebagaimana yang tercantum dalam daftar KLBI serta tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan," ujarnya.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku yakni S selaku direktur, DD selaku general manager dan H selaku komisaris.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yakni 57 karton masker merek Jackson Safety R10 dan lima karton masker jenis N95.

Sembilan karton masker merek 3M, 20 karton merek Drager, 16 karton merek Active Carbon Mask dengan total 107 karton. Serta 60 botol hand sanitizer merek Jhonson Profesional.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Tindak Pidana Perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 10 miliar dan Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 1,5 Miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA