Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Perkara Yudi Syamhudi 'Negara Rakyat Nusantara' Sudah P21

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 04 Maret 2020, 13:51 WIB
Berkas Perkara Yudi Syamhudi 'Negara Rakyat Nusantara' Sudah P21
Brigjen Argo Yuwono/Net
rmol news logo Direktorar Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menyatakan berkas Yudi Syamhudi “Negara Rakyat Nusantara” lengkap alias P21.

“Hari ini tanggal 4 Maret 2020, penyidikan sudah dinyatakan lengkap P21 oleh JPU,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (4/3).

Dengan begitu, sambung Argo, secepatnya pihaknya bakal melakukan pelimpahan tahap dua yakni penyerahan berkas perkara berikut dengan tersangka kepada Kejaksaan untuk segera diseret ke meja hijau.

“Secepatnya ditahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,” tandas Argo.

Sebelumnya, Negara Rakyat Nusantara heboh di sosial media Youtube, video ini di-unggah oleh pria bernama Yudi Syamhudi Suyuti pada 27 Oktober 2015.

Video tersebut sudah dilihat oleh 18.000 orang dan disukai oleh 49 orang, yang menekan tombol tidak suka ada 214 orang.

Dalam video itu, terlihat seorang laki-laki yang sedang menggelar konferensi pers. Di belakang laki-laki itu ada bendera berwarna merah putih bergaris-garis dan juga ada lambang bintang yang berada di dalam kotak dipinggirannya berwarna hitam.

Dalam pidatonya itu, Yudi menyampaikan sikap 'Negara Rakyat Nusantara' dan juga mengusulkan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibubarkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA