Jangan Panik, Polri Jamin Ketersediaan Sembako

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 03 Maret 2020, 16:37 WIB
Jangan Panik, Polri Jamin Ketersediaan Sembako
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra/RMOL
rmol news logo Sejumlah aktivitas perbelanjaan meningkat usai adanya pengumuman virus corona yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

Merespons peningkatan aktivitas masyarakat, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan menjamin ketersediaan sembako.

“Seluruh pelaku-pelaku usaha sudah kami koordinasikan, khususnya tempat yang besar seperti ritel supaya bisa dikoordinasi dengan baik,” kata Asep di sela acara IAWP 2020 Polwan Menuju Panggung Utama Kepolisian di Mercure Hotel, Jakarta Utara, Selasa (3/3).

Tak hanya itu, Polri juga bakal menindak pelaku usaha yang 'bermain' di tengah kepanikan masyarakat terhadap virus corona. Bagi pelaku usaha yang terbukti menimbun barang-barang tertentu, jelasnya, akan dijerat dengan Pasal 107 UU 7/2014 tentang Perdagangan.

“Kalau pelaku usaha terbukti melakukan penimbunan, bisa ditindak dengan UU perdagangan Pasal 107 ancaman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar. Mabes Polri punya satgas pangan yang membantu mengontrol ketersedian bahan pangan,” pungkas Asep.

Sejak Senin sore (2/3) sejumlah video dan foto yang beredar di media sosial memperlihatkan kepanikan masyarakat memborong bahan makanan di supermarket.

Kepanikan memang tak bisa dihindarkan usai pengumuman pemerintah soal kasus pertama virus corona di Indonesia. Meskipun hal ini sebenarnya tidak perlu dilakukan, karena Pemprov DKI memastikan stok kebutuhan masih mencukupi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA