Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketegasan Kabareskrim Menindak Petugas Lapas Yang Terlibat Narkoba Dinanti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/mega-simarmata-1'>MEGA SIMARMATA</a>
LAPORAN: MEGA SIMARMATA
  • Rabu, 26 Februari 2020, 15:26 WIB
Ketegasan Kabareskrim Menindak Petugas Lapas Yang Terlibat Narkoba Dinanti
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo/RMOL
rmol news logo Ada yang menarik dari ucapan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang mewanti-wanti para petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

Hal itu disampaikan Sigit dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2).

Menurut Kabareskrim, jika terbukti ada petugas Lapas yang terlibat, maka polisi tak akan segan-segan untuk menindak tegas.

Sebab, lanjut Kabareskrim, dari hasil pendalaman di lapangan, peredaran narkoba banyak dikendalikan dari dalam lapas, ia mengungkap sekitar 70 persen penghuni Lapas adalah pemakai narkoba.

Maka dari itu, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk mengambil langkah mulai dari pengamanan, pemeriksaan termasuk juga langkah-langkah penyidikan.

“Siapapun yang terlibat tentunya akan kita tindak sehingga kita bisa menekan agar upaya pengendalian perdagangan narkoba yang ada di Lapas bisa kita cegah sedini mungkin,” kata Komjen Sigit usai pemusnahan barang bukti narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2).

Komjen Sigit menyinggung bahwa peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas ada keterlibatan orang dalam.

Berdasarkan data yang diterima sepanjang tahun 2019, Bareskrim Polri telah berhasil menangkap 51.196 tersangka tindak pidana narkoba.

Di tahun 2019 juga, jajaran Bareskrim mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 4,7 ton, ganja sebanyak 59,75 ton, 1,9 juta butir ekstasi, dan heroin sebanyak 23,50 kilogram.

“Di tahun 2020 sampai Februari ini ada 600 kilogram sabu, itu berhasil kita ungkap dengan berbagai macam modus, penyelundupan sabu rata-rata dari Iran dan China,” ungkap Kabareskrim.

Jajaran Bareskrim, telah melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang jumlah kasus tindak pidana narkoba mencapai 1.000 kasus dalam satu tahun, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

“Angka penyalahgunaan narkoba besar sekali mencapai 4.806.000, mulai dari yang coba-coba, pengedar hingga pengguna aktif,” papar Sigit.

Yang mengkhawatirkan, sebanyak 11 ribu hingga 13 ribu orang per tahun telah menjadi korban daripada barang haram perusak anak bangsa itu. Dan kerugian secara nasional dampak dari narkoba itu mencapai kurang lebih Rp 80 triliun per tahunnya.

Apa yang bisa disampaikan dari seruan Kabareskrim ini bahwa polisi akan menindak tegas oknum petugas Lapas yang terlibat narkoba?

Yang bisa disampaikan di sini adalah untuk pertama kali, Mabes Polri melalui Bareskrim menyampaikan peringatan sekeras ini kepada para petugas Lapas soal dugaan keterlibatan mereka dalam hal peredaran narkoba.

Maka, dalam hal ini, Kabareskrim dan skuad andalannya dalam memberantas narkoba yaitu Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba layak diapresiasi. Akan tetapi, ada satu hal yang sangat penting diingatkan kepada Bareskrim Polri.

Dugaan tentang keterlibatan oknum petugas Lapas dalam peredaran narkoba, sudah sejak bertahun lalu disampaikan jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN), khususnya dari pihak Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari.

Dua tahun yang lalu, tepat tanggal 26 Juli 2018, Arman Depari mengatakan bahwa BNN pernah menemukan fasilitas karaoke hingga biliar di dalam lapas. Bahkan ada kamera pengawas (CCTV) yang malah digunakan untuk memantau petugas penjaga.

"Kita pernah temukan di dalam ada karaoke. Kita pernah temukan di dalam ada biliar. Kita pernah temukan di dalam ada ruang sekretaris dari tahanan. Kemudian CCTV yang fungsinya mengawasi penjaga, bukan mengawasi tahanan," ujar Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/7/2018).

Arman menambahkan, saat BNN melalukan sidak, pihaknya menemukan jual beli fasilitas mewah di dalam sel bernilai ratusan juta rupiah. Bahkan jual beli itu dikoordinasi oleh sesama narapidana.

"(Nilainya) ratusan juta rupiah. Tapi pernah dari penyelidikan kita, memang ada nilainya, tapi itu dikumpulkan oleh sesama napi, dikoordinasi oleh sesama napi," terang Arman.

Arman mengatakan pihaknya selalu melaporkan temuan sel mewah itu ke Kemenkum HAM.

Arman menyesalkan temuan fasilitas sel mewah itu hanya dianggap angin lalu.

Jadi singkat kata, perlu ada gebrakan dari Bareskrim Polri, bahkan bila perlu bekerjasama dengan BNN untuk melakukan tindakan tegas yang nyata.

Jika selama bertahun-tahun ini dilakukan pembiaran oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM, laporkan saja pada Presiden Joko Widodo.

Masyarakat Indonesia menunggu kerja hebat aparat penegak hukum, dalam hal ini jajaran Bareskrim Polri, untuk melakukan terobosan besar. Jadi, jangan cuma bluffing atau menggertak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA