“Berkaitan dengan Kompol Rosa memang sudah dipulangkan ke Kepolisian. Nantinya akan kita gunakan tenaga anggota tersebut di Kepolisian,†kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/2).
Menurutnya, setiap anggota Polri yang ditugaskan di Kementrian dan Lembaga termasuk di KPK sudah berdasarkan kesepakatan MoU.
Sambung Argo, apabila institusi dan lembaga mengembalikan ke Polri maka hal tersebut adalah hal yang biasa.
“Tidak masalah. Di KPK juga masih banyak anggota polisi yang lain dan kemudian kita akan berikan yang terbaik untuk KPK,†pungkas Argo.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, Kompol Rosa telah dikembalikan kepada Korps Bhayangkara per tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK dan sesuai keputusan pimpinan KPK.
“Surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan skep ditanda tangani Karo SDM," ujar Firli saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (4/2).