Polri Bakal Garap Laporan Dugaan Penipuan Mendag Agus Suparmanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 04 Februari 2020, 16:08 WIB
Polri Bakal Garap Laporan Dugaan Penipuan Mendag Agus Suparmanto
Agus Suparmanto/Net
rmol news logo Polri bertindak profesional dalam menagani setiap laporan kepolisian yang dilakukan oleh masyarakat, termasuk dilaporkannya Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, Bareskrim telah menerima laporan terhadap Agus Suparmanto.

"Saat ini tahap verifikasi," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/2).

Untuk selanjutnya setelah melakukan verifikasi laporan, sambung Asep, Bareskrim bakal melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi untuk dimintai keteranganya.

"Dan juga mempelajari barang bukti, nanti kita lihat perkembangan penyidik," jelas Asep sekaligus menyampaikan belum penyidik belum berencana memanggil Agus Suparmanto.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan itu dibuat oleh seorang pengusaha bernama Yulius Isyudianto.

Kuasa hukum pelapor, Husdi Herman mengatakan, laporan tersebut dibuat pada tanggal 8 Januari 2020 dengan nomor laporan LP/B/0016/2020/Bareskrim. Dalam laporan ini, terlapor tak hanya Agus tetapi dua orang lainnya ikut dilaporkan yaitu Juandy Tanumiharja dan Miming Leonardo.

Dijelaskan Husdi, kliennya pernah menjadi rekan bisnis Agus Suparmanto dalam usaha penambangan dan pengangkutan biji nikel di Maluku Utara (Malut) pada tahun 2000.

Pada 2000, terjadi kesepakatan berupa MoU perihal proyek penambangan, pengangkutan dan pemuatan bijih nikel di Pulau Pakai dan Tanjung Buli milik PT Antam (Persero) antara Agus Suparmanto (Direktur Utama PT Mitrasysta Nusantara, pihak pertama), Miming Leonardo (Direktur Utama PT Surya Labuhan Sari, pihak kedua), Yulius Isyudianto (Komisaris dan Direktur PT Yudistira Bumi Bhakti, pihak ketiga dan Sardjono (Direktur Utama PT Trecon Multisarana, pihak keempat).

MoU tersebut menyepakati penunjukan PT Yudistira Bumi Bhakti sebagai badan usaha untuk mengikuti tender proyek yang diselenggarakan Antam.

Pada tanggal 6 September 2000, PT Yudistira Bumi Bhakti dinyatakan menang tender tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara PT Yudistira Bumi Bhakti (yang diwakili oleh Juandy Tanumihardja sebagai Direktur dan Miming Leonardo sebagai Komisaris) dengan Yulius Isyudianto dkk pada 13 Maret 2001.

Nota tersebut, salah satunya, berisi kesepakatan pembagian keuntungan bersih setelah pajak dari proyek untuk PT Yudistira Bumi Bhakti sebesar 30 persen. Kemudian, perusahaan mulai melakukan penambangan bijih nikel dan pengangkutan ke kapal ekspor pada 12 Agustus 2000 (mulai menjalankan bisnis).

Lalu, 13 tahun kemudian atau tepatnya awal Agustus 2013, Rafli Ananta Murad selaku pihak Yulius cs menagih hasil keuntungan proyek tambang nikel kepada Juandy. Namun, Juandy menyatakan bahwa perusahaan terus merugi sehingga tidak ada keuntungan yang bisa dibagikan.

Namun, Rafli mengelak dan memperlihatkan laporan keuangan perusahaan yang menunjukkan bahwa keuntungan kumulatif perusahaan per 31 Desember 2012 mencapai dolar AS 280,9 juta, sehingga keuntungan yang harusnya diterima oleh Yulius dkk ialah dolar AS 84,293 juta.

Merasa ditipu, Yulius cs melaporkan Agus Suparmanto, Juandy Tanumihardja dan Miming Leonardo atas pasal penipuan dan atau penggelapan. Tak lama setelah laporan tersebut dibuat, Agus Suparmanto menghubungi Yulius untuk berdamai dan berjanji akan memberikan Rp 500 miliar dengan syarat Yulius harus menandatangani perjanjian perdamaian.

Namun setelah dirinya melakukan hal tersebut, uang yang dijanjikan Agus dkk tak kunjung diterima dengan dalih telah terjadi perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak.

"Bahwa Yulius Isyudianto dkk merasa telah ditipu dan diiming-imingi oleh Agus Suparmanto, Juandy Tanumihardja dan Miming Leonardo uang sebesar Rp500 miliar apabila perjanjian damai diterima oleh Yulis. Namun faktanya, sampai sat ini Yulis tidak menerima satu senpun dan Rp 500 miliar tersebut," ujar Husdi.

Lebih lanjut, pihak Yulis memberi waktu 7 x 24 jam (1 minggu) bagi Agus, Juandy dan Miming untuk menyelesaikan permasalah tersebut. Husdi menegaskan bahwa yang menjadi permasalahan inti ialah janji Rp 500 miliar yang belum kunjung dibayarkan Agus Suparmanto.

"Jadi kita sudah tidak bicara laba yang nggak dibayar, laba sebesar dolar AS 84,2 juta itu, karena sudah SP3 (surat penghentian penyidikan dan penuntutan) tapi yang Rp 500 miliar," ucapnya.

Herman mengklaim, pelaporan ini tak berkaitan dengan status Agus sebagai Menteri Perdagangan. Ia pun berharap kasus ini ditindaklanjuti aparat penegakan hukum.

"Ini laporan berkaitan dengan pribadi beliau. Bukan sebagai menteri," kata Husdi.

Dalam laporan ini, Agus dan dua terlapor lainnya dilaporkan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelepan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA