Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Pasal Yang Menjerat Yudi Syamhudi Pengunggah "Negara Rakyat Nusantara"

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 31 Januari 2020, 10:51 WIB
Ini Pasal Yang Menjerat Yudi Syamhudi Pengunggah "Negara Rakyat Nusantara"
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono/Net
rmol news logo Sub Direktorat (Subdit 1) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Yudi Syamhadi Suyuti penunggah video "Negara Rakyat Nusantara" sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, perbuatan Yudi dikategorikan sebagai tindakan makar dan atau menyebarkan berita bohong.

"Ditetapkan tersangka atas kasus dugaan makar," kata Argo kepada wartawan, Jumat (31/1).

Adapun pasal yang disangkakan kepada Yudi yaitu pasal 110 KUHP Jo pasal 107 KUHp Jo pasal 87 dan atau pasal 207 KUHP dan atau pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sebelumnya, Yudi Syamhudi mengupload video di akun Youtube dengan menyatakan bahwa Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang diperjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI.

Kemudian, dia mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan Negara Rakyat Nusantara.

"NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalau bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk. Kita nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI," ujar Yudi dalam videonya.

Bersama pelaku, polisi turut mengamangamankan sebagai barang bukti berupa satu buah flashdisk, satu unit handphone dan satu lembar screenshoot video pernyataan tersangka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA