Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono meluruskan, bahwa yang dirusak bukanlah tempat ibadah alias musolah melainkan balai pertemuan warga.
“Itu suatu ruang pertemuan, dan sudah tadi jam 10 dirapatkan antara unsur dari Provinsi dan Kabupaten sudah ada Kapolres, Dandim dan Bupati,†jelas Argo saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/1).
Dari pertemuan tersebut, sambung Argo disepakati dua hal, yang pertama tempat itu akan diperbaiki setelah dirusak oleh sejumlah orang. Kemudian, pemerintah setempat akan memberikan izin sebagai tempat ibadah.
Dalam kasus pengerusakan itu, Argo menegaskan bahwa Polisi telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai provokator.
“Sudah diamankan satu diduga provokator,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.