Polri Tarik Dua Penyidik Dari KPK, Satu Lainnya Masih Dikaji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 28 Januari 2020, 16:34 WIB
Polri Tarik Dua Penyidik Dari KPK, Satu Lainnya Masih Dikaji
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra/Net
rmol news logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengkonfirmasi kabar adanya penyidik Polri yang ditarik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, dua orang anggota Polri yang ditugaskan di KPK sudah resmi ditarik ke institusi karena masa tugasnya telah berakhir.

“Jadi penarikan ini pun juga didasari pada batas waktu yang memang penyidiknya telah usai laksanakan tugas di KPK, dan ada juga yang dibutuhkan Polri untuk jadi penyidk di Kepolisian,” ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/1).

Sementara satu penyidik lainya, yakni Kompol Rosa, kata Asep masih dilakukan pengkajian apakah akan ditarik kembali ke institusi atau tidak lantaran masa tugas yang tertuang dalam surat perintah (Sprin) sampai tanggal 23 September 2020.

“Satu hal lagi kita kita masih nunggu perkembangan atas nama Kompol Rosa yang sebagai penyidik KPK akan selesai tanggal 23 September 2020. Jadi secara administrasi masih pendalaman masa tugas bersangkutan,” jelasnya.

Sebelumnya kabar yang beredar bahwa Polri menarik penyidiknya yang tengah menangani kasus dugaan korupsi suap PAW Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang diduga melibatkan politisi PDIP.

Dalam kasus ini sendiri, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA