Polri Siap Jemput Paksa Honggo Wendratno Andai Kembali Mangkir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 28 Januari 2020, 16:18 WIB
Polri Siap Jemput Paksa Honggo Wendratno Andai Kembali Mangkir
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra/Net
rmol news logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara, Honggo Wendratno jika surat pemanggilan kedua tak digubris.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada tersangka Honggo untuk dihadapkan kepada Kejaksaan Agung pada Kamis 30 Januari 2020 yang akan datang.

“(Nanti) kami update kembali kalau tidak hadir, penyidik punya tugas dan kewajiban upaya paksa seperti (melakukan) penjemputan,” jelas Asep kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/1).

Dalam perkara dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara, Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono; mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono; dan mantan Dirut PT TPPI, Honggo Wendratno.

Setelah melalui tahap penelitian, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT TPPI dengan BP Migas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung atau P21. Namun hingga kini Honggo belum juga ditemukan atau masih buron.

Bareskrim telah menetapkan Honggo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan pada Jumat 26 Januari 2018.

Selain itu, Polri juga menerbitkan edaran red notice ke 193 negara anggota Interpol untuk mencari Honggo. Terakhir, Honggo terdeteksi berada di Singapura. Diduga dia menggunakan identitas lain untuuk bersembunyi di Singapura.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA