Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Banten Tutup Empat Tambang Emas Ilegal Penyebab Longsor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 20 Januari 2020, 22:14 WIB
Polda Banten Tutup Empat Tambang Emas Ilegal Penyebab Longsor
Banjir bandang di Banten/Net
rmol news logo Satgas Penambang Tanpa Izin (PETI) Polda Banten menutup lokasi penambangan emas ilegal yang menjadi penyumbang bencana longsor dan banjir di Lebak, Banten awal Januari 2020 yang lalu.

Kapolda Banten, Irjen Agung Sabar Santoso menyampaikan, jajarannya berhasil mengidentifikasi lokasi tambah ilegal yaitu di Kampung Cikomara RT 04/02 Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong; Kampung Hamberang RT 04/06 Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas dan di Kampung Tajur RT 06/04 Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas. Ketiga lokasi tambah ilegal itu kini sudah ditutup.

Agung menambahkan, selain di lokasi tersebut, timnya juga telah melakukan penyelidikan di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak, dan didapati keberadaan tambang ilegal.

"Investagasi yang kita lakukan, penyebab terjadinya banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak, akibat curah hujan yang sangat tinggi, tanahnya labil, adanya garapan sawah di TNGHS dan salah satunya adalah aktivitas PETI,” kata Agung kepada wartawan, Senin (20/1).

Agung menambahkan, saat ini tim Satgas Peti telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan beberapa barang bukti serta telah memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Satgas PETI ini, jelas Agung terdiri dari Gabungan Penyidik Bareskrim Polri, Ditkrimsus Polda Banten, Polres Lebak dan Satgas dari Dinas Terkait di Pemerintahan.

"Empat tempat pengolahan tambang di wilayah Lebak Gedong dan Cipanas, kita lakukan penindakan berupa pemasangan garis police line. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, baik pekerja, pengawas dan empat saksi ahli," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, didapati keterangan bahwa pekerja yang mengoperasikan mesin pengolah emas atau gelundung dibayar Rp 100 ribu per harinya, sementara pekerja dibagian pemecah urat emas dari batu menjadi serbuk diberi upah Rp 25 ribu per karung.

Agung menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Pasalnya dari keempat lokasi pengolahan tambang ilegal saat dilakukan pengecekan dan penyegelan sedang tidak beroperasi atau tidak ada kegiatan pengolahan emas.

"Para pemilik juga belum kita periksa, karena saat dilakukan penyisiran dan tindakan di lokasi, mereka sedang tidak di rumah, namun akan terus kita lakukan interogasi dan pemeriksaan,” pungkas Agung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA