Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, meski antara Indonesia tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Singapura, namun kedua negara memiliki
mutual legal assistance sebagaimana tertuang dalam UU 1/2006.
“Di UU 1/2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Nanti kami komunikasikan dengan Singapura, bahwa ada Indonesia mencari seseorang di negara tersebut,†kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/1).
KPK sebelumnya telah meminta bantuan Interpol guna memburu mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu yang telah meninggalkan Indonesia dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1).
Pada prinsipnya, Argo menegaskan bahwa pihaknya akan maksimal dalam membantu memburu Harun.
“Berbagai macam komunikasi kami gunakan, Polisi tetap mem-
backup penuh berkaitan dengan kasus tersebut untuk mencari pelakunya,†pungkas Argo sekaligus menyampaikan nantinya Polri akan menerbitkan
red notice.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: