Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Begini Cara Polri Bantu KPK Pulangkan Harun Dari Singapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 15 Januari 2020, 17:35 WIB
Begini Cara Polri Bantu KPK Pulangkan Harun Dari Singapura
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono/Net
rmol news logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bakal maksimal membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap tersangka pemberi suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku yang dikabarkan kabur ke Singapura.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, meski antara Indonesia tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Singapura, namun kedua negara memiliki mutual legal assistance sebagaimana tertuang dalam UU 1/2006.

“Di UU 1/2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Nanti kami komunikasikan dengan Singapura, bahwa ada Indonesia mencari seseorang di negara tersebut,” kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/1).

KPK sebelumnya telah meminta bantuan Interpol guna memburu mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu yang telah meninggalkan Indonesia dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1).

Pada prinsipnya, Argo menegaskan bahwa pihaknya akan maksimal dalam membantu memburu Harun.

“Berbagai macam komunikasi kami gunakan, Polisi tetap mem-backup penuh berkaitan dengan kasus tersebut untuk mencari pelakunya,” pungkas Argo sekaligus menyampaikan nantinya Polri akan menerbitkan red notice. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA