Kapolres Bogor Kabupaten, AKBP Muhammad Joni menyampaikan, kedua pelaku berinisial MAR (24) dan ATA (33) warga asal Desa Banyu Resmi Kecamatan Cigudeg, Bogor ditangkap sedang beroperasi di lubang gurandil (galian emas liar).
"Pada saat itu kami sedang melakukan pemantauan di daerah Bogor Barat terkait adanya dugaan tindak pidana penambangan emas liar (gurandil), Kampung Cililin Sabrang Desa Banyuresmi,†kata Muhammad Joni kepada wartawan, Senin (13/1).
Keduanya, sambung Joni, telah melanggar Pasal 158 juncto Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kedua pelaku melakukan penambangan emas tanpa izin dan atau tanpa memiliki dokumen IU/IUPK dan IPR, terhadap tiga lokasi di antaranya Gunung Puntang, lubang Cingalang dan lubang Cisapon Desa Banyuresmi Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Dari tangan pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 80 karung bahan emas, 70 karung gelundung alat pengolah emas, lima unit mesin penggerak alat pengolah emas, lima buah poli, dua buah tabung gas ukuran 50 kilogram, dua tabung gas 3 kilogram dan setengah karung kowi dan uang tunai senilai Rp 1.600.000.
"Salah satu faktor penyebab bencana yang terjadi di wilayah Sukajaya dan sekitarnya itu karena adanya aktifitas penambangan liar dan pada momen ini kami berhasil mengungkap kasus penambangan emas liar atau yang biasa disebut gurandil,†pungkas Joni.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: