Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengurai bahwa Benny mengajukan banding atas pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) terhadap dirinya. Banding diajukan Benny ke Mabes Polri.
"Jadi Benny Iskandar rekomendasinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), tapi dia banding,†kata Yusri.
Adapun berkas perkara kasus Benny telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau dengan kode P21.
Benny Alamsyah dicopot dari jabatannya karena terbukti mengkonsumsi narkoba. Sementara saat penggeledahan, terdapat empat paket sabu ditemukan di ruang kerjanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: