Satu kontainer berisi 858.240 pulpen tiruan merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 yang didatangkan dari China berhasil ditahan agar tak beredar di Indonesia.
“Penindakan secara sinergis tersebut dilakukan bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri,†kata Wakapolda Jatim Brigjen Djamaludin dalam konferensi pers di Terminal Peti Kemas Surabaya.
Djamaludin menjelaskan, barang palsu berupa pulpen merek Standard yang merupakan produk asli Indonesia itu diimpor oleh importir asal negara komunis China.
“Dalam satu kontainer isinya 858.240 buah pulpen Standard AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia. Perkiraan nilai barangnya Rp 1.019.160.000, diimpor dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 6 Desember 2019,†jelas Djamaludin.
Dalam konferensi pers ini Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi; Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Daniel Tahi Monang; DirReskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Gideon Arif Setiawan juga turut hadir.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: