Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik bangunan, gedung yang berdiri sejak tahun 1995 dibeli pada tahun 1997. Dari kurun waktu 1997 hingga kini, gedung belum pernah mengalami perawatan.
"Selama ini tidak pernah ada pengecekan atau pemeliharaan maintance yang dilakukan oleh pemilik. Itu keterangan dari pemilik sendiri dan juga dari pihak alfamart," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/1).
Untuk itu, guna mendalami insiden tersebut, polisi akan memanggil sejumlah pihak lain. Pihak yang akan dipanggil adalah Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kepala Unit Pelayanan Pajak.
Selain itu, polisi juga akan menggali keterangan dari para korban yang kekinian masih dirawat. Jika tak ada kendala, pemeriksaan akan dilakukan pada esok hari, Jumat (10/1).
BERITA TERKAIT: