"Jadi diskresi kepolisian ini dikeluarkan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani kepada wartawan, Selasa (15/10).
Dicky menambahkan, kendati acara pelantikan Presiden di Jakarta, namun wilayah Sulsel harus tetap aman, nyaman dan kondusif. Pasalnya, gelaran itu akan dihadiri tamu VVIP dari berbagai negara sahabat dan akan ditonton seluruh rakyat Indonesia.
Sambung Dicky, apabila masyarakat menyampaikan surat pemberitahuan tentang akan diadakan penyampaian aspirasi, Polda Sulsel tidak akan memberikan surat tanda penerimaan.
"Mulai besok tanggal 16 Oktober sampai 20 Oktober 2019 sudah diberlakukan. Setelah tanggal 20 Oktober, aspirasi boleh disampaikan kembali," demikian Dicky.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.