Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Gerebek Arena Judi Terselubung Di Apartemen Robinson Jakarta Utara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 08 Oktober 2019, 15:10 WIB
Polda Metro Gerebek Arena Judi Terselubung Di Apartemen Robinson Jakarta Utara
Arena judi terselubung di Apartemen Robinson/RMOL
rmol news logo Penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek arena perjudian terselubung di Apartemen Robinson di Jalan Jembatan 2, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (6/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, sebanyak 133 orang diamankan saat penggerebekan yang dilakukan polisi pada Minggu (6/10) malam.

Dari 133 orang yang diamankan, sebanyak 91 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya sebanyak 42 orang sebagai saksi.

"Dari 91 orang tersangka, ada 42 orang sebagai penyelenggara tempat permainan judi. Sedangkan 49 orang lainnya pemain," ucap Kombes Argo Yuwono di lokasi penggerebekan, Selasa (8/10).

Dari hasil penggrebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 207.800.000, satu unit mesin penghitung uang, satu unit mesin gesek ATM, satu unit CPU, satu unit printer, satu unit monitor, satu unit Handy Talkie, 112 handphone, 1 kotak kunci-kunci, 27 bon atau nota, 2 kalkulator, satu buku rekening Bank, empat kartu ATM, 17 amplop berisi uang, 11 bundel dokumen karyawan, 6 buku tulis, 4 DVR dan 1 unit keybord.

Selain itu, sebanyak enam orang masih dilakukan pengejaran. Ke-enam orang yang DPO tersebut ialah YS, SN, FD, AY, HN dan MR.

"DPO 7 orang yang tidak kita temukan disini, yang DPO sebagai penanggungjawab operasional, ada yang penyandang dana,"

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana mengadakan permainan judi dan atau Pasal 303 bis KUHP tentang turut bermain judi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA