"Pengakuan satu tahun konsumsi narkotika jenis ganja dan kemudian RU mendapatkan barang dari RR (Rizki Ramadhan) seharga Rp 950 ribu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (4/10).
Sementara itu, ketika dihadirkan penyidik di acara jumpa pers, Rifat mengamini hal tersebut. Dia mengakui jika mengkonsumsi ganja berawal dari coba-coba.
"Jujur saya boleh bilang saya baru setahun pakai narkoba jenis ganja, awalnya coba-coba," tutur Rifat.
Dalam kasus ini, polisi menciduk seorang wanita bernama Tessa Nur Aliyah yang berada di dalam kamar kos di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Selain itu polisi juga menangkap seorang pengedar ganja bernama Rizki Ramadhan.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 89,83 gram dari tersangka Rifat, ganja seberat 83,79 gram dari tersangka Rizki, timbangan elektrik dan satu unit mobil Suzuki ertiga.
Akibat perbuatannya, tersangka Rifat dan Rizki dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
BERITA TERKAIT: