Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, perempuan tersebut yakni Tessa Nur Aliyah telah mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak lama. Hal itu diketahui setelah dilakukan tes urine.
"Untuk perempuan juga positif cuma barang pemakaian lama, makanya kita rehab, yang kita tahan hanya dua yakni RR dan RU," ucap Kombes Argo Yuwono di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (4/10).
Namun kata Argo, Tessa yang merupakan orang dekat Rifat tidak terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja bersama Rifat.
"Yang perempuan tidak terlibat dan ada kedekatan dengan RU," katanya.
Diketahui, polisi menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja bernama Rizki Ramadhan alias RR saat mengantarkan ganja kepada Rifat. Dari penangkapan itu polisi mendapatkan barang bukti berupa ganja yang disimpan di dalam kotak kaleng yang berada di dalam mobil.
Penggeledahan pun dilanjutkan ke sebuah kamar kost di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang dihuni oleh Rifat. Disana, ditemukan seorang wanita bernama Tessa. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti ganja lainnya.
BERITA TERKAIT: