"Sudah, oleh Polres Manokwari," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
Adapun terhadap Sayang dikenakan Pasal 106 KUHP Junto Pasal 110 KUHP tentang tindak pidana perbuatan makar serta 556 KUHP.
Adapun motif Sayang membawa bendera Bintang Kejora adalah untuk dipakai saat aksi-aksi solidaritas masyatakat Papua atas tindakan dugaan rasis di Jawa Timur.
Dedi menjelaskan, Sayang ditangkap usai terbang dari Jakarta. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres Manokwari.
Sayang Mandabayan adalah Ketua DPD Perindo Sorong. Setelah ditangkap polisi, DPP Partai Perindo memecat Sayang dengan tidak hormat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: