Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Melawan Ketidakadilan, Pendeta Tjahjadi Nugroho Kirim Surat Kepada Tuhan Dan Presiden Jokowi

Minggu, 18 Agustus 2019, 12:49 WIB
Melawan Ketidakadilan, Pendeta Tjahjadi Nugroho Kirim Surat Kepada Tuhan Dan Presiden Jokowi
Pdt. Tjahjadi Nugroho bersama Abdurrahman Wahid dalam sebuah kegiatan/Ist
rmol news logo Ketua Dewan Pembina DPP Asosiasi Pendeta Indonesia, Pdt. Dr. Tjahjadi Nugroho, sudah beberapa tahun belakangan ini berusaha membela ahli waris Alm. Jhon Pisanis untuk mendapatkan hak mereka, sebidang tanah di Jalan MT Haryono, Jakarta, yang diduduki secara tidak sah oleh anak perusahaan Sinar Mas Group, PT Mustika Chandraguna.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Di ujung rasa putus asa itu, Pendeta Tjahjadi Nugroho bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, kemarin (Sabtu (17/8), mengirimkan surat tebuka yang ditujukannya kepad dua pihak, yakni Tuhan Yang Mahja Pengasih dan Penyayang, serta Presiden Joko Widodo.

“Kami telah bertahun-tahun dan berkali-kali berusaha secara manusiawi dan gagal. Kini Tuhan kah harapan terakhir. Kuasa manusia bahkan Presiden tak berdaya menghadapi PT Mustika Chandraguna,” kata Pendeta Tjahjadi yang merupakan teman baik Alm. Abdurrahman Wahid dalam pesan pengantar yang diterima redaksi.

Berikut isi surat terbuka itu.

Kepada:

1. Yang Maha Pengasih dan Penyayang, Tuhan, Allah Pencipta langit dan bumi
2. Yang Terhormat Bapak. Ir. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia

Izinkan hamba-Mu, ya Tuhan, Allah Yang Maha Pengasih dan Adil untuk mengucapkan syukur dan terima kasih atas segala rahmat dan penyertaan Engkau, sehingga kami bangsa Indonesia dapat menikmati dan merayakan Kemerdekaan Indonesia selama 74 Tahun; dan Engkau anugerahkan kepada kami Bapak. Ir. Joko Widodo untuk memimpin Indonesia pada periode kedua.

Kami mendoakan hikmat dan rahmat selalu menyertai Bapak Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan cita-citanya menegakan keadilan dan kesejahteraan Indonesia dalam periode ke dua tanpa beban, terutama janji beliau untuk melindungi hak rakyat, dalam menghadapi perselisihan rakyat dengan swasta dan pejabat untuk memperoleh kepastian hak,  terutama hak tanah sebagaimana pengalaman kami sebagai salah satu warga negara Indonesia.

Perkenankan kami, ahli waris Alm. Jhon Pisanis, yang telah bertahun-tahun berjuang untuk mendapatkan kembali hak kami atas sebidang tanah di jalan MT. Haryono (dh. Gatot Subroto) Jakarta Selatan, yang telah dipagar oleh PT. Mustika Chandraguna (Sinas Mas Group), tanpa hasil atau solusi.

Kami telah berkali-kali bersurat kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Kapolri dan Kompolnas, Ombudsman RI, Menteri ATR/BPN, Gubernur DKI Jakarta dan instansi di bawahnya namun semuanya sia-sia, seolah-olah menghadapi tembok beton persatuan pengusaha dan penguasa yang menutup mata dalam menegakkan keadilan.

Untuk itu sekali lagi kami memohon keadilanmu ya Tuhan, Allah Yang Maha Adil; dan kepedulian Bapak. Presiden Joko Widodo yang tercinta untuk memperhatikan jeritan kami.

Adapun masalah ketidak adilan yang kami hadapi adalah:

1. Alm. Jhon Pisanis, penduduk Senayan yang direlokasi ke Wilayah Tebet karena pembangunan ASEAN Games (GBK) dan mendapat hak penempatan No: 40/Kut/S.62/Kprs, yang kami warisi dan diakui oleh Sekneg/PPKGBK dengan surat No: B-79/PPKGBK/Dirut/05/2010 tanggal 25 Mei 2010.

Sebagaimana keterangan lurah Kebon Baru Tebet No. 1962/1.755.3/13 tanggal 21 November 2013, dengan NOP PBB: 31.71.070.004.020-0003.0 Seluas 2.956 M².

2. Bahwa atas petunjuk BPN Jakarta Selatan, untuk memperoleh hak kami harus diukur kembali, atas perintah Kepolisian karena tumpang-tindi dengan HGB 1666 An. PT. Mustika Chandraguna (Sinar Mas Group). dengan NOP PBB: 31.71.070.004.020-0005.0 Seluas 7.955 M² yang telah memasang papan kepemilikan di atas tanah kami.

3. Bahwa telah dilakukan pengukuran oleh Polda Metro Jaya dan BPN Jakarta Selatan pada tanggal 09 Juli 2015 dengan hasil: tanah yang dipagar oleh PT. Mustika Chandraguna (Sinar Mas Group) terbukti seluas 10.699 M² padahal Haknya hanya 7,955 M², Jelas memagar lebih seluas 2.744 M²  mendekati luas hak kami 2.956 M². Tetapi kasus ini ditutup dan diSP3 oleh Polda Metro Jaya.

4. Kendala lain yang kami hadapi adalah kewajiban membayar PBB yang tertunggak sejak 2005 dan berusaha kami lunasi 2013 tetapi dihalang-halanggi dan dipersulit oleh UPPD Tebet dan DPP DKI yang tidak mau menerbitkan SPPT An. Alm. Jhon Pisanis.

Kami sudah melapor kepada Gubernur DKI Bapak. Basuki Tjahja Purnama dan dikabulkan dalam rapat dinas Pemprov DKI dan menghasilkan Nota Dinas No. 195/-1.722 tangal 1 April 2014 dengan syarat setelah mendapat rekomendasi KPP Pratama Tebet.

Syarat itu kami penuhi dengan keterangan KPP Pratama Tebet No. S.5158/WPJ.04/KP.0306/2014 tanggal 11 Agustus 2014. Bahwa UPPD Tebet / DPP DKI bukannya menerbitkan SPPT PBB yang kami mohon, tetapi malah menyatakan NOP PBB Kami sudah dihapus dan diganti oleh NOP PBB An. PT. Mustika Chandraguna (Sinar Mas Group) dan telah dilunasi sampai 2013.

Dalam kenyataanya sampai hari ini NOP PBB Tetap An. Jhon Pisanis. Kasus ini sudah kami laporkan ke POLDA Metro Jaya tahun 2016 dan sampai hari ini tidak mendapat penyelesaian, walau sudah dinyatakan mal administrasi oleh Ombudsman RI.

Ya Tuhan, Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Adil, dan Bapak Presiden yang bijak dan memperhatikan rakyat, mohon kiranya ada pertolongan atau perhatian nasib rakyat kecil seperti kami menghadapi PT. Mustika Chandraguna (Sinar Mas Group), raksasa perkasa, supaya kami dapat bernapas dan hidup. Semoga didengar. Amin. Merdeka! rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA