Penegakan Hukum Alami Kekacauan: Tidak Viral, Tidak Ada Keadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 27 Januari 2026, 19:59 WIB
Penegakan Hukum Alami Kekacauan: Tidak Viral, Tidak Ada Keadilan
Diskusi bertajuk “Akuntabilitas Pemberantasan Korupsi: Mungkinkah Membersihkan dengan Sapu Kotor?” di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026. (Foto: Dokumentasi JAMKI)
rmol news logo Praktisi hukum Firman Tendry menilai penegakan hukum di Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. 

Ia menyebut praktik hukum nasional mengalami judicial disarray atau kekacauan, ditandai dengan hukum yang fleksibel, transaksional, dan sangat bergantung pada tekanan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Firman dalam diskusi publik bertajuk “Akuntabilitas Pemberantasan Korupsi: Mungkinkah Membersihkan dengan Sapu Kotor?” yang digelar Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) yang dimoderatori Carlos Wawo di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026.

Ia menyoroti fenomena aparat penegak hukum yang baru bergerak ketika suatu perkara menjadi viral.

"Kalau tidak viral, tidak ada keadilan. No viral, no justice," kata Firman.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak berjalan karena sistem, melainkan karena tekanan publik.

Ia juga menyinggung banyaknya nama tokoh nasional yang disebut dalam berbagai perkara, namun tidak pernah benar-benar diproses secara hukum. Firman menilai, selama suatu negara tidak mampu mengadili presidennya, maka penegakan hukum tidak akan pernah berjalan secara setara.

"Jangan berharap lah dari aparat penegak hukum dan institusi penegakan hukum, jangan berharap. Yang patut kita harapkan adalah terjadinya perubahan secara mendasar dan radikal untuk memberikan republik ini dari republik kekuasaan yang berdasarkan pada hukum," tegas Firman.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa menilai penegakan hukum oleh tiga institusi utama, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian belum berjalan maksimal dan konsisten. 

Ia menyebut penegakan hukum yang selektif dan sarat kepentingan berpotensi menjadikan hukum sebagai alat politik.

"Kalau penegakan hukum dijalankan dengan sapu yang kotor, yang terjadi bukan pembersihan, tapi pemindahan kotoran ke tempat lain," kata Sugeng.

Sugeng juga menyoroti pola kerja Kejaksaan Agung yang dinilainya tidak transparan dan sulit dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan pemantauan IPW, ia menyebut terdapat dugaan pola penyalahgunaan kewenangan yang sistematis di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), termasuk praktik penyortiran perkara dan keterlibatan jaringan perantara.

Salah satu kasus yang disorot Sugeng adalah perkara Zarof Ricar, di mana penggeledahan menemukan uang sekitar Rp915 miliar dan emas 51 kilogram. Zarof Ricar yang merupakan pejabat non-yudisial Mahkamah Agung diduga berperan sebagai perantara dalam praktik percaloan perkara. 

Ia juga mengkritik penggunaan pasal gratifikasi dalam perkara Sugar Group yang dinilainya berpotensi melindungi pihak-pihak tertentu.

Sementara itu dari kalangan mahasiswa, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Salma Mawavi menekankan pentingnya perubahan strategi gerakan antikorupsi mahasiswa.

Salma menilai aksi massa tanpa pengawalan data dan bukti hukum hanya akan berhenti pada simbolisme.

"Ketika mahasiswa aksi seringkali terjadi adanya dokumen yang tidak jelas. Kemudian tidak disertai dengan kronologi kasus yang jelas. Kemudian tidak melihat secara jelas atau melihat target advokasi secara spesifik. Maka akibatnya tuntutan mahasiswa itu menjadi persoalan hanya lupa emosi sesaat saja," pungkas Salma.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA