No Viral, No Justice Penyakit Serius Penegakan Hukum Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 21 Januari 2026, 02:37 WIB
<i>No Viral, No Justice</i> Penyakit Serius Penegakan Hukum Indonesia
Ilustrasi. (Foto: AI)
rmol news logo Aliansi Jaringan Aktivis 98 untuk Transformasi Indonesia secara terbuka menggugat lemahnya transparansi aparat penegak hukum dan mengingatkan bahaya praktik “no viral, no justice” yang kian menguat. 

Isu panas itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Jampidsus Jadi Terlapor, Presiden Tersandera?” yang digelar di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Januari 2026.
 
Salah satu pembicara dalam diskusi itu yakni Direktur Eksekutif Take A Stand Indonesia Institute, Mohammad Aliardo meminta secara tegas Presiden Prabowo Subianto sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi untuk tidak setengah-setengah dalam menindak para aparat hukum yang nakal. 
 
Hal itu bermula ketika adanya laporan masyarakat terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang dinilai berjalan di tempat saat ini.  

Ia juga menyoroti fenomena “no viral, no justice” yang menurutnya sudah menjadi penyakit serius penegakan hukum.
 
"Masyarakat berhak tahu perkembangan laporan Jampidsus, tapi yang terjadi justru dibiarkan mengendap sampai publik apatis," tutur Aliardo.
 
Ia mengaitkan kondisi ini dengan istilah “serakahnomics” yang pernah disampaikan Presiden.
 
"Itu peringatan keras agar aparat berhenti bermain-main dengan korupsi. Sekaligus ekspektasi agar Kejaksaan Agung benar-benar membersihkan diri. Ketika Jampidsus dilaporkan, pedang keadilan Kejaksaan terlihat tumpul,” jelasnya.
 
Aliardo juga mendorong pembenahan total di tubuh Kejaksaan melalui transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat.
 
"Kejaksaan harus diawasi secara serius dan perlu reorganisasi untuk menyingkirkan oknum-oknum yang terindikasi kotor," pungkasnya.rmol news logo article
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA