Masyarakat begitu antusias memilih sehingga tak terasa ekor antrian berada di pintu masuk kantor empat lantai itu. Mereka sudah membawa bekal formulir A5 yang sudah tersedia agar mempercepat proses pendaftaran surat pindah.
"Mau pindah nyoblos dari Malang ke sini," ujar Norma, warga Malang, Jawa Timur ini.
Berdasarkan pengamatan, ribuan warga mengantre dengansabar sejak pagi. Mereka rela berdiri berpanas-panasan di tengah terik matahari yang cukup menyengat. Maklum, KPUD tidak menyediakan tenda besar untuk menyambut para pemoÂhon. Mereka yang kepanasan hanya bisa memayungkan map yang dipegangnya untuk melindÂungi kepala.
"Kemarin enggak seramai ini. Mungkin hari ini terakhir jadi pendaftarannya membludak," ujar Norma kembali.
Tepat di depan Kantor KPUD Jakarta Selatan ditempel spanÂduk berukuran besar. Spanduk tersebut berisi syarat warga yang bisa mengajukan surat pindah memilih yaitu, kondisi sakit, tertimpa bencana alam, tahanan, serta mendapatkan penugasan atau bekerja pada hari pemungÂutan suara, 17 April 2019.
Sayangnya, antrean diterapkantanpa menggunakan nomor. Akibatnya, warga harus berdiri hingga terbentuk dua barisan panjang. Belum cukup sampai di situ, antrean juga mengular panjang di tangga darurat hingga ke lantai empat.
Di lantai ini proses pendaftÂaran surat pindah memilih dilakukan. Kondisi di lantai empatjuga tidak kalah banyak. Puluhan kursi yang tersedia penuhsesak. Sebagian warga yang tidak kebagian kursi harus berdiri. Sehingga dinginnya AC sudah tidak terasa lagi. Di tempat ini ada lima petugas siap melayani warga. Namun lima petugas tersebut ternyata tidak mampu melayani sepenuhnya. Akibatnya, pelayanan berjalan sangat lambat.
Sehingga, petugas KPUD Jaksel akhirnya berinisiatif meÂnambah lima petugas lagi yang berasal dari kalangan mahaÂsiswa. Dengan tambahan petuÂgas ini, pelayanan surat semakin cepat. Akhirnya, menjelang maghrib seluruh proses pendafÂtaran surat pindah tuntas. Molor dua jam dari waktu yang sudah ditentukan pukul 16.00 WIB.
"Alhamdulillah sudah dapat surat pindah. Antri 3 jam baru seluruh proses tuntas," tutup Norma.
Norma mengaku terpaksa mengajukan surat pindah memiÂlih karena harus menjalani rawat jalan di RSCM Jakarta. "Kalau harus pulang ke Malang capek. Jadi milih di sini, saja," ucapnya.
Ketua KPUD Jaksel Agus Sadono menyebut sebanyak 2500 warga mengajukan suÂrat pindah memilih ke KPUD Jaksel. "Mereka yang meminta surat pindah memilih harus sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah masing-masing. Kalau tidak masuk (DPT) kami tidak bisa memprosesnya," ucap Agus.
Agus menjelaskan ada empat syarat seseorang bisa mengajuÂkan surat pindah tempat memiÂlih. Yaitu, kondisi sakit, tertimpa bencana alam, tahanan, serta mendapatkan penugasan atau bekerja pada hari pemungutan suara, 17 April 2019. "Bila tidak termasuk empat syarat itu, maka tidak bisa mengajukan surat pinÂdah memilih," ucapnya.
Selain itu, kata Agus warga yang mengajukan surat pindah harus mengurus sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Sebab, saat mengajukan surat tersebut harus memperlihatkan e-KTP asli dan menyerahkan foto copy KTP. "Bila tidak ada bukti e-KTP tidak bisa," tegasnya.
Agus mengungkapkan mayoritaswarga yang mengurus surat pindah memilih karena ada tugas kantor. "Soalnya di situ dicantumkan surat tugas pada saat hari pemungutan suara," ucapnya.
Namun dia memastikan tidak akan melayani pekerja yang baru pindah beberapa bulan. "Kalau dia bekerja, misalnya baru 3 bulan, dari Januari, Desember, Februari, enggak kita layani. Tapi kalau sudah lama baru bisa," sebut dia.
Agus mengaku tak ada kendalaterkait pelayanan tersebut. Pihaknya tetap setia memberi penjelasan kepada warga yang masih butuh informasi lanjutan soal pindah Tempat Pemungutas Suara (TPS).
"Ada yang nanya, kita sampaiÂkan. Apalagi ini kan musiman. Kita hadapi pemilu dengan bergembira," ucapnya.
Namun demikian, Agus mengapresiasi banyaknya warga yang ingin mencoblos dalam pemilu serentak 2019. "Ini membuktikan banyak warga yang ingin berpartisipasi dalam pesta demokrasi," pungkasnya.
Latar Belakang
Pendaftaran Surat Pindah Memilih Sudah Ditutup Hari pencoblosan Pemilu 2019 tinggal seminggu lagi. Warga yang ingin pindah tempatmemilih pada 17 April diberi waktu mulai 1-10 April 2019. Hal ini mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.
KPU sebelumnya mengakhÂiri batas waktu pindah memilih pada 17 Maret 2019. Mereka yang dapat mengurus berpinÂdah TPSsampai 10 April 2019 adalah mereka yang masuk 4 kelompok pemilih yaitu sakit di rumah sakit, tahanan di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan, korban bencana, serta mereka yang bekerja pada saat dilaksanakan pemungutan suara.
Sebelum mengurus surat pindah, langkah pertama yang harus dilakukan, siapkan foÂtokopi KTP elektronik (e-KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi lokasi TPS(cek di lindungihakpilihmu.kpu. go.id), dan surat keterangan bertugas atau kerja pada hari pemungutan suara. Atau bagi yang sakit surat keterangan dokter. Selanjutnya, setelah semua dokumen siap, datang ke KPU kabupaten atau kota dan bukan ke KPU provinsi. Perlu diketahui, pengurusan Formulir A5 bisa dilakukan di KPU kabupatan/kota asal atau tujuan.
Misal e-KTP beralamat di luar Jakarta dan ingin memilihdi Jakarta Barat, maka datang ke KPU Kota Jakarta Barat. Begitu tiba di kantor KPU kabupaten/kota, serahkan dokumen persyaratan untuk diperÂiksa petugas.
Jika tidak bekerja atau berÂtugas pada tanggal itu, petugas KPU tidak akan mengeluarkan Formulir A5. Bagi pemilih yang pindah tempat kerja juga ada syaratnya, yaitu yang pindah terhitung mulai 1 April 2019.
Namun, bila pindah tempat kerja pada 2018 atau Februari 2019, tidak bisa mengurus Formulir A5, karena sebelumÂnya KPU telah memberikan waktu untuk mengurus dari Desember 2018 sampai 17 Maret 2019.
Anak kuliah juga tidak bisa mengurus Formulir A5 dalam masa perpanjangan ini, kecuali dia masuk dalam salah satu kategori syarat yang sudah ditetapkan.
Jika semua persyaratan suÂdah lengkap dan masuk salah satu kategori, KPU kabupaten/kotaakan mengeluarkan Formulir A5. Langkah selanjutÂnya adalahdatang ke kantor kelurahanyang masih satu wilayah dengan lokasi KPU kabupaten/kota tempat menguÂrus Formulir A5. Di kelurahan untuk menentukan TPS tempat mencoblos.Petugas kelurahan yang menginformasikandi TPSmana tempat akan memiÂlih. Tapi, pemohon juga bisa menyampaikan ke petugas untuk memilih di TPSterdekat dari lokasi tugas.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya telah melakukan rekapitulasi dafÂtar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih pindah TPS pada Pemilu 2019. Tercatat lebih dari 800 ribu pemilih masuk DPTb.
"Total 800.219 pemilih. 660.300 pemilih sudah terseÂbar ke TPS yang sudah ada. TPS yang sudah ada sebanyak 16.938 TPS," ujar Arief
Arief mengatakan, dari total 800.219 pemilih, yang belum mendapatkan TPS sebanyak 139.919 pemilih.
Menurutnya, KPU memÂbutuhkan 630 TPS tambahan. Sehingga yang belum mamÂpu disebarkan itu sebanyak 139.919 pemilih. "Ini membuÂtuhkan 630 TPS," sebut dia.
Arief menyebut, pemilihyang belum mendapatkan TPS ini berasal dari dua kelompok, yakni pemilih di lapas dan pemilih non lapas.
"Terkonsentrasi di lapas seÂbanyak 52.239 pemilih, terkonÂsentrasi di TPS lapas sebanyak 295 TPS. DPTb yang nonlapas sebanyak 87.680 pemilih itu terkonsentrasi di 335 TPS," sebut dia.
Komisioner KPU Ilham Saputra menambahkan, pihaknya kembali mencetak surat suara tambahan bagi pemilih pindah TPSpada Pemilu 2019. "Pencetakan ini sudah dimulai pada Selasa (9/4)," ucapnya.
lham mengatakan, pencetaÂkan surat suara tambahan ini juga dilihat dari banyaknya TPS yang akan ditambah. Menurutnya, pihaknya akan mencetak sesuai dengan kebuÂtuhan yang diperlukan.
"Jika sudah lihat tambahan TPS-nya berapa, berapa DPTb nanti 'diselipkan' ke TPS yang sudah ada. Ada beberapa surat suara yang sudah kita siapkan dan itu kita siapkan sesanggup kita," tandasnya.
Ilham mengatakan, surat suara yang sudah dicetak nantiÂnya akan langsung didistribusiÂkan, sehingga tidak terdapat kendala yang dihadapi.
"Kita cetak langsung kirim gitu ya, semua nggak ada kenÂdala," pungkasnya.