Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sesuai dengan agenda dan surat panggilan kedua yang sudah dilayangkan tim penyidik, Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Tetap terjadwal (pemeriksaan hari ini)," kata Tessa kepada wartawan, Kamis pagi, 20 Februari 2025.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, terkait penahanan, KPK akan melihat dua hal. Pertama terkait ancaman pidana dan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka.
"Kalau (ancaman pidana) tima tahun atau lebih, itu dapat ditahan. Nah kemudian juga kita ada alasan misalkan mau melarikan diri, atau mau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti, itu juga alasan untuk dilakukan penahanan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 19 Februari 2025.
Untuk itu, lanjut Asep, dilakukan penahanan atau tidak terhadap Hasto akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan.
"Ditunggu saja, mudah-mudahan yang bersangkutan datang," pungkas Asep.
Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua bagi Hasto setelah mangkir dari panggilan pertama pada Senin, 17 Februari 2025.
Hasto mangkir dari panggilan tim penyidik dengan alasan sedang mengajukan upaya hukum praperadilan kembali setelah praperadilan pertama tidak diterima Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Alasan itu tidak diterima KPK sebagai alasan yang patut dan wajar.
Pada hari yang sama, Hasto resmi mengajukan permohonan praperadilan untuk 2 perkara melawan KPK. Agenda sidang perdana akan digelar pada Senin, 3 Maret 2025.
BERITA TERKAIT: