Selain ayat-ayat tersebut terdapat seÂjumlah hadis yang senada dengannya, yang memberikan kebebasan orang unÂtuk memilih agama dan keyakinan di luar agama Islam. Pengalaman kasus UsaÂmah ibn Zaid juga dapat dijadikan conÂtoh. Ia dipilih Nabi menjadi Panglima AngÂkatan Perang ketika masih berumur di bawah 20 tahun. Ketika ia mengejar dan membunuh seorang musuh yang terjebak lalu membunuhnya setelah sempat menÂgucapkan kalimat syahadat. Peristiwa ini sampai kepada Nabi dan ia memanggil Usamah dalam keadaan marah. Ia meÂnyesalkan mengapa ia membunuh orang yang sudah bersyahadat. Usamah menÂjelaskan kalau orang itu sangat berbahaÂya dan ia bersyahadat ketika ia terpojok di pinggir tebing. Nabi menolak alasan UsaÂmah dengan mengatakan: Nahnu nahÂkum bi al-dhawahir,
wa Allah yatawalla al-sarair (Kita hanya menghukum apa yang tampak, dan Allah Swt yang menghukum apa yang tersimpan di hati orang).
Sikap Nabi ini menunjukkan betapa kita tidak boleh memvonis keyakinan dan keÂpercayaan orang lain. Jika orang secara formal mempersaksikan syahadatnya seÂcara terbuka maka kita tidak boleh lagi mengusiknya. Soal ada pelanggaran lain, nanti saja proses hukum formal yang akan menyelesaikannya. Usamah pun saat itu memohon ampun kepada Rasullullah akan peristiwa itu dan Usamah berjanji akan hati-hati jika menemui peristiwa yang sama terjadi di kemudian hari. Jika orang lain dieksekusi maka sesungguhnya yang turut korban ialah family terdekat orang itu. Bahkan keluarga yang bersangkutan bisa mengurung diri berbulan-bulan lanÂtaran tidak tahan menanggung rasa malu. Semua orang harus hati-hati agar jangan begitu gampang memvonis seseorang sebagai kafir, musyrik, ahlul id'ah, karena boleh saja vonnis itu memantul kepada diri sendiri. Rasulullah Saw pernah bersÂabda barangsiapa yang menuduh orang lain kafir padahal tidak sesuai dengan kenyataan di mata Allah Swt maka yang bersangkutan akan menerima akibatnya yang setimpal.
BERITA TERKAIT: