Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembebasan Atau Penundaan Atau Pembiaran?

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/jaya-suprana-5'>JAYA SUPRANA</a>
OLEH: JAYA SUPRANA
  • Selasa, 29 Januari 2019, 06:17 WIB
Pembebasan Atau Penundaan Atau Pembiaran?
Abu Bakar Baasyir/Net
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. DR. Mahfud MD, menilai prosedur pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir keliru sejak awal karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 yang mengatur pembebasan bersyarat.

Prosedur

Menurut PP Nomor 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang melakukan pembebasan seorang warga binaan itu menteri hukum dan HAM.

Sesuai PP itu, pembebasan bersyarat ditangani menteri hukum dan HAM yang selanjutnya mendelegasikan kepada direktur jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, keputusan pembebasan bersyarat juga harus didahului dengan melakukan pembinaan bagi narapidana selama beberapa bulan, kemudian mendapat penilaian dari masyarakat terkait dengan kelayakan mendapat pembebasan.

Bebas Murni

Prof. Dr. Mahfud MD menilai ada kesan ketergesa-gesaan merujuk istilah "bebas murni" yang sebelumnya sempat muncul dalam rencana pembebasan Baasyir. "Bebas murni"  diberikan melalui putusan hakim di tingkat pertama yang membuktikan orang itu tidak bersalah sehingga sama sekali tidak menjalani hukuman.

Sebelumnya, pengacara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo/Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat menemui narapidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir di LP Teroris Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengatakan, Baasyir akan dibebaskan. Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan menaati hukum dan peraturan yang berlaku terkait dengan rencana pembebasan bersyarat narapidana terorisme, Abu Bakar Baasyir.

Menurut dia, salah satu persyaratan dasar dalam pembebasan bersyarat adalah setia pada NKRI dan Pancasila. Baasyir dalam hal ini enggan menandatangani surat pernyataan setia pada NKRI. Jokowi mengatakan, pemerintah terus mengkaji tentang pembebasan bersyarat bagi Baasyir itu.

Tidak Keliru

Sebagai pendiri Pusat Studi Kelirumologi yang kebetulan berguru makna hukum kepada Prof. Dr. Mahfud MD, saya meyakini bahwa apa yang diutarakan oleh sang mantan Menteri Pertahanan Kabinet Gus Dur adalah benar alias tidak keliru. Di sisi lain sebagai pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan, saya merasa prihatin atas kasus polemik bersuasana tarik-ulur mengenai pembebasan atau penundaan atau pembiaran hukuman penjara yang sedang dijalani oleh seorang terpidana kasus terorisme.

Saya pribadi tidak pernah dan tidak akan membenarkan terorisme namun dapat membayangkan bagaimana perasaan Abu Bakar Baasyir dan para sanak-keluarga beliau dalam menghadapi kemelut polemik di antara para elit politik Nusantara masa kini mengombang-ambingkan pendapat tentang pembebasan atau penundaan atau pembiaran hukuman penjara yang sedang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir.

Kemanusiaan

Bagi pihak yang tidak sedang menjalani hukuman penjara memang sulit menghayati betapa parah rasa prihatin seseorang yang sedang meringkuk di dalam penjara lalu mendadak diberi harapan akan memperoleh pembebasan namun kemudian berubah dikatakan bahwa pembebasan ditunda bahkan ada pula yang menegaska pembebasan tidak boleh dilaksanakan alias pembiaran sang terpidana lanjut menderita di dalam penjara. Ketidakpastian dapat dipastikan pasti makin membebani perasaan seorang terpenjara yang sempat memperoleh harapan akan dibebaskan dari penjara.

Semoga Allah Yang Maha Kuasa berkenan memberikan anugrah berkah kekuatan lahir-batin kepada Abu Bakar Baasyir dan para sanak-keluarganya dalam menghadapi ketidakpastian nasib diri Abu Bakar Baasyir yang sudah lanjut usia dan sakit-sakitan itu. Amin.[***]

Penulis adalah pendiri Pusat Studi Kelirumologi dan Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA