Apakah fenomena ini sebatas trend yang puÂnya jangka waktu tertentu, atau lahir dari sebuah kesadaran kolektif keagamaan. Murnirnikah itu sebagai sebuah kesadaran agama yang tumÂbuh dari bawah, atau lahir sebagai fenomena paternalistik, banyak kelompok atas dan selebÂriti menggunakannya kemudian menjadi ikuÂtan bagi lainnya. Murnikah sebagai mode atau terselip unsur resistensi atau ideologi sebagai salah satu bentuk reaksi atau perlawanan terÂhadap kekuatan luar, seperti dampak negatif arus globalisasi, westernisasi atau fenomena deislamisasi lainnya.
Apakah fenomena jilbab punya kans di dalam maraknya aspirasi Perda Syari'ah, atau sebaÂliknya, Perda Syari'ah menjadi faktor merebaknya fenomena jilbab, atau semacam gayung bersamÂbut, tren jilbab sebagai mode,
privacy, dan sekaliÂgus resistensi, mendapatkan legitimasi struktural, atau tidak mustahil ada kekuatan politik yang inÂgin memanfaatkan fenomena ini.
Sebetulnya, pertanyaan terlalu kritis terhÂadap fenomena jilbab juga tidak penting. BuÂkankah salahstu ciri budaya bangsa dalam potret masa lalu adalah kerudung. Tidak perlu
over estimate atau phoby bahwa fenomena ini bagian dari jaringan ideologi tertentu yang meÂnakutkan. Jilbab tidak perlu dikesankan sepÂerti "imigran gelap" yang selalu dimata-matai, seperti yang pernah terjadi di masa orde baru, fenomena jilbab dicurigai sebagai bagian dari ekspor revolusi Iran.
Pada sisi lain, kalangan feminis Barat-Sekuler juga seringkali menganggap fenomena jilbab seÂbagai bagian dari politik masyarakat patriarki unÂtuk melangkah-mundurkan perempuan kemudian menekan dan memanfaatkannya. Mungkin makÂsudnya untuk membela kaum perempuan berÂjilbab tetapi justru asumsi demikian menambah beban mereka, karena dianggap "pengganggu" dalam merealisasikan pilihan kesadaran mereka. Kenapa kita tidak membiarkan jilbab tumbuh seÂbagai ekspresi pencarian jati diri seorang peremÂpuan. Tidakkah manusiawi jika seseorang meÂnentukan pilihannya secara sadar?
Mungkin yang menjadi masalah pemaksaan atau institusionalisasi penggunaan jilbab. Suatu bentuk legislasi yang tidak didukung kesadaran logika dan nurani, selain kurang efektif juga bisa kontraproduktif. Ada contoh yang pernah terÂjadi di Turki. Ketika kekuatan ulama memaksaÂkan syari'ah, termasuk busana muslim, ke dalam masyarakat yang belum siap, pada mulanya tamÂpak dipatuhi, tetapi tidak lama terjadi arus balik, muncul gerakan
Tanzimat yang dipimpin MusÂtafa Rasyid Pasya dan Sultan Mahmud II dalam tahun 1800-an, dan mencapai puncaknya pada refolusi Kemal Attaturk.
BERITA TERKAIT: