Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Kantor PPP Diponegoro Foto Djan Faridz Diturunkan

Ada Kekosongan Foto Ketum PPP 2011-2016

Selasa, 08 Januari 2019, 11:15 WIB
Di Kantor PPP Diponegoro Foto Djan Faridz Diturunkan
Foto/Net
rmol news logo Pengurus PPP kubu Romi lagi girang. Sebabnya, MA dalam putusan PK, menolak gugatan kubu Djan Faridz terkait kepengurusan partai berlambang Ka'bah ini.

Dalam suasana itu, Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro Nomor 60, Menteng, Jakarta Pusat ramai. Beberapa orang hilir mudik memasuki kantor ini. Sebuah tenda besar masih terpasang di depan kantor tiga lantai itu. Namun, sudah tidak terlihat lagi puluhan kursi yang tertata rapi. Spanduk acara pun sudah tidak ada lagi. Yang tersisa hanya beberapa kursi. Ditumpuk di pinggir halaman. "Tenda itu bekas acara Hari Lahir ke-46 PPP, Minggu malam lalu. Banyak sesepuh partai datang," ujar staf kesekretariatan DPP PPP Samsul, Senin (7/1).

Kondisi kantor PPP cukup semarak. Puluhan bendera dan spanduk terpasang di pagar. Sebuah videotron besar yang berada di halaman kantor, terus menampilkan gambar Ketua Umum PPP M Romahurmuziy dan Sekjen DPP PPP Arsul Sani.

Pintu masuk dalam keadaan tertutup. Tapi, bisa dibuka den­gan mudah. Tepat di belakang pintu masuk, terdapat ruang lobby yang tidak telalu luas. Di dalamnya ada beberapa me­ja kaca dan beberapa kursi. Di tengah-tengahnya terdapat meja recepsionis yang dijaga satu petugas kesekretariatan. "Seluruh pengurus sedang ada kegiatan di DPR. Di sini hanya ada staf kesekretariatan," ucap Samsul kembali.

Ruang lobby dipenuhi beberapa foto para pendiri partai dan para Ketua Umum PPP. Foto tersebut dibingkai dengan ukuran cukup besar. Mulai dari Ketua Umum PPP pertama kali, DJ Naro yang menjabat 1978-1988, selanjutnya Ismail Hassan Matareum dari 1988-1998.

Kemudian, Hamzah Haz dari 1998-2007, dilanjutkan Suryadharma Ali dari 2007 hingga 2011 dan terakhir M Romahurmuziy, mulai dari 2016-2021. Namun, ada kekosongan foto tahun kepemimpinan PPP dari 2011-2016. Foto Ketua Umum PPP Djan Faridz juga su­dah tidak tampak lagi. Setengah tahun lalu, saat kantor tersebut masih mereka kuasai, foto Djan terpasang di dinding, di antara deretan foto para ketua umum.

"Foto Pak Djan Faridz sudah diturunkan sejak setengah tahun lalu, saat kantor sudah beralih ke kubu Romy," ucap salah seorang staf kesekretariatan yang enggan disebutkan namanya.

Saat ini, kata staf tersebut, kepengurusan PPP kubu Djan Faridz dengan Ketua Umum Humphrey Djemat dan Sekjen Sudarto, sudah pindah kantor yang berada di Jalan Talang Nomor 3, Menteng, Jakpus. "Yang di sana paling tinggal beberapa pengurus saja. Lebih banyak yang di Diponegoro," klaim pria tersebut.

Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy menyatakan, saat ini sudah tidak ada lagi dual­isme kepengurusan di partainya. Pasalnya, MAdalam Putusan PK Nomor 182 PK/TUN/2018 tanggal 8 November 2018, telah menolak gugatan kubu Djan Faridz terkait kepengurusan PPP. "Semua komponen gugatan tera­khir diputuskan di tingkat PK Tata Usaha Negara (TUN), dan sudah kami menangkan. Jadi, tidak ada lagi dualisme di PPP," klaim Romy di Kantor DPP PPP, Minggu (6/1).

Menurut Romy, dengan adanya putusan PK, tidak boleh ada lagi pihak lain yang dengan sengaja atau tak sengaja, menyatakan diri lagi sebagai pimpinan atau pengurus PPP. Dia lantas mem­inta kadernya agar melapor pada penegak hukum jika ada yang mengaku sebagai pemimpin partai berlambang Ka'bah itu. "Kita akan melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk menegakkan kewibawaan dan menjaga kehormatan par­tai," ucapnya.

Romy mengaku sudah mengin­struksikan kepada seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) bila ada yang masih mengaku dan membawa aspirasi berbeda dari kepengurusan partai, agar dikenakan tindakan tegas.

Ia mengatakan, ketegasan dalam menyikapi para pembelot di partainya sangat penting demi menjaga kehormatan PPP. "Ini soal kehormatan penegakan panji-panji partai," tandasnya.

Ngerasa Bisa Dapat 67 Kursi di DPR
Menurut Ketua Umum PPP Romy, pada Pemilu 2019, par­tainya telah menetapkan sikap mendukung pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Untuk memenangkan pasangan ini, lanjut dia, membutuhkan kekompakan. Dengan itu, ia pun meminta kepada seluruh kader PPP agar mengampanyekan pasangan itu secara masif di seluruh daerah, dengan cara mendatangi langsung para pemilih potensial.

"Sekarang bukan lagi zaman­nya mengumpulkan orang ban­yak. Kita harus menyasar para pemilih yang belum akan memi­lih Jokowi-Ma'ruf," ucapnya.

Selain itu, Romy menargetkan, partainya menembus tiga besar pada Pemilu Legislatif 2019. "Ini berarti, suara PPP harus naik dari 8,157 juta pada Pemilu 2014, menjadi 15 juta suara pada Pemilu 2019," harapnya.

Dia mengaku optimis dengan target tersebut karena merujuk jam terbang PPP dalam pemilu sudah tinggi. Setidaknya, partai berlambang Ka'bah ini sudah 10 kali mengikuti pemilu. "Hasil Pemilu 2014, menempatkan PPP menduduki 39 kursi di DPR. Ke depan, kursi di parlemen dapat bertambah menjadi 67 kursi," targetnya.

Untuk itu, Romi meminta ke­pada seluruh elemen partai agar tidak berpatokan pada hasil be­berapa lembaga survei. "Kunci untuk memenangkan pemilu itu bukan soal hasil survei, tapi canvassing, ketemu orang tidak dikenal dan micro targeting," ucapnya.

Latar Belakang
PPP Mulai Retak Sejak Ketumnya Jadi Tersangka


 PPP mulai retak sejak tahun 2014, ketika KPK menetapkan Ketua Umum PPP saat itu, Suryadharma Ali, sebagai tersangka korupsi penyelanggaraan ibadah haji.

Sekjen DPP PPP saat itu, M Romahurmuziy alias Romy memecat Suryadharma sebagai Ketum. Sebaliknya, Suryadharma memecat Romy se­bagai Sekjen.

Akhirnya, kubu Romy meng­gelar musyawarah nasional di Surabaya dan memilih dia seba­gai ketua umum. Adapun kubu Suryadharma menggelar munas di Jakarta dengan memilih Djan Faridz sebagai ketua umum. Kedua kubu lantas menyelesai­kan permasalahan kepengurusan partai ke jalur hukum.

Setelah terpilih dalam Muktamar Surabaya, kepengurusan Romy lantas mengantongi surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Tak terima, Djan melayangkan gu­gatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menge­nai surat keputusan Menkumham untuk kepengurusan Romy itu. Djan menang pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor M.HH-07. AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy pun dianggap batal. Putusan MAitu membatal­kan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN), dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Romy tak tinggal diam, dan mengajukan peninjauan kembali (PK). Ia bersyukur, MAmengab­ulkan permohonannya melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt. Sus-Parpol/2016, pada 12 Juni 2017. Putusan itu sekaligus menganulir putusan kasasi no­mor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.

Meski demikian, kedua kubu belum juga islah. Pada Minggu (16/7/2017) dini hari, sempat terjadi perebutan Kantor DPP PPP di Diponegoro, Cikini, Jakarta Pusat. Saat itu sejumlah simpatisan PPP kubu Romy mendatangi kantor tersebut dan meminta Pihak Djan hengkang.

Setelah lebih dari tiga tahun PPP berseteru, akhirnya MA dalam putusan PK menolak gu­gatan kubu Djan Faridz terkait kepengurusan PPP. Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan PK Nomor 182 PK/TUN/2018 tanggal 8 November 2018.

Sebelumnya juga terdapat putusan PK Perdata pada 12 Juni 2017 yang mengesahkan kubu Romy. Sekjen DPP PPP Arsul Sani mengatakan, putusan PK MA Nomor 182 PK/TUN/2018 tanggal 8 November 2018 meru­pakan perkara terakhir dari serangkaian perkara yang dia­jukan oleh kubu Djan Faridz di berbagai jalur peradilan.

Dia mencatat, gugatan kubu Djan Faridz diajukan via MK empat perkara, PN Jakpus dua perkara, dan PTUN Jakarta sekitar enam perkara. "Alhamdulillah, tidak ada satu pun gugatan Djan Faridz Cs, baik di jalur MK maupun lembaga peradilan di bawah MAyang hasil akhirnya dikabulkan," ujar Arsul.

Dengan adanya putusan PK dari MA, kata Arsul, maka sudah tidak tersisa satu pun gugatan Djan Faridz yang masih ada di pengadilan. Semua gugatan tersebut tertolak. Oleh karena itu, dia meminta kepada media agar tidak lagi menggunakan is­tilah PPP Kubu Djan Faridz atau PPP kubu Muktamar Jakarta.

"Karena tidak ada satu pun legalitas yang mendukung mer­eka, baik berupa putusan akhir MAmaupun SK Menkumham," harap dia.

Arsul menambahkan, pihaknya selanjutnya akan melangkah ke ranah hukum pidana atas tindakan PPP kubu Humphrey Djemat yang masih melakukan kegiatan dengan mengatasna­makan PPP. "Kami memberi kesempatan kepada Humphrey Djemat Cs untuk meminta maaf atas ulahnya selama ini, sampai dengan akhir tahun ini. Jika tidak, proses pidana terpaksa kami akan jalankan agar mereka berhenti berulah," tandasnya.

Arsul juga tidak memper­masalahkan dukungan PPP kubu Djan Faridz atau Muktamar Jakarta kepada pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA