Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peristiwa Kontroversi Yang Dilakukan Nabi & Sahabat (17)

Memandikan & Menshalati Mayat Non-Muslim

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/nasaruddin-umar-5'>NASARUDDIN UMAR</a>
OLEH: NASARUDDIN UMAR
  • Kamis, 15 November 2018, 08:42 WIB
Memandikan & Menshalati Mayat Non-Muslim
Nasaruddin Umar/Net
KETIKA paman Nabi Muhammad Saw, yakni Abu Thalib meninggal dunia, ia memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk memandikan orang tuanya. (HR. Baihaqi). Seperti kita ketahui bahwa orang-orang paling dekat Nabi belum sempat mengu­cap dua kalimat syahadat hingga wafat ialah kakeknya, Abdul Muthalib dan pamannya, Abu Thalib. Keduanya sangat menyayangi Nabi sepenuh hati. Nabi sangat se­dih karena kedua orang terdekatnya belum sem­pat mengucapkan dua kalimat syahadat walau­pun sangat meyakinkan keduanya sudah sangat Islami. Ada juga kerabat dekat Nabi tidak sempat mengucapkan syahadat tetapi Nabi tidak berse­dih, seperti Abu Jahal, yang sepanjang hidupnya selalu berusaha untuk melenyapkan Nabi. Ri­wayat ini dijadikan dalil bolehnya seorang mus­lim mengurus jenazah orang-orang non-muslim, termasuk memandikannya, sebagaimana petun­juk Nabi diberikan kepada Ali Ibn Abi Thalib.

Apakah boleh menshalati orang-orang non-muslim? Pertanyaan ini masih kontroversi kar­ena ada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, ketika Nabi mend­engar wafatnya Raja Najasy, maka Nabi me­merintahkan sahabatnya untuk shalat gaib em­pat kali takbir di masjidnya untuk kematian raja Habasyah tersebut, seraya memohonkan doa (HR Bukhari No. 3880-3881). Riwayat dari jalur Imam Muslim juga hampir sama redaksinya.

Meskipun hadisnya shahih tetapi masih tetap kontroversi karena satu sisi Nabi memerintahkan menshalati orang yang belum jelas keislamannya sementara ada ayat Al-Qur’an yang melarang untuk menshalati orang non-muslim yaitu: "Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di ku­burnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepa­da Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik". (Q.S. al-Taubah/9:84).

Kontroversi lainnya ialah apakah Raja Nejasy sudah muslim atau belum? Sebagian ulama mengatakan formalnya belum muslim tetapi rasa cintanya terhadap Islam dan Nabi Muham­mad sudah seperti umat Islam lainnya. Hanya saja beliau dikelilingi warga non-muslim maka beliau tidak menegaskan keislamannya. Ulama lainnya mengatakan beliau sudah muslim dan juga sudah bersyahadat hanya belum sempat menjalankan syari'ah Islam.

Pendapat lain mengatakan, shalat gaib seperti ini hanya untuk Raja Najasy sendiri tidak un­tuk orang lain, mengingat sejarah panjang Na­jasy yang sudah mempertaruhkan jiwa-raganya untuk membela kepentingan Islam di negerinya, sehingga Nabi memberikan apresiasi khusus kepadanya. Raja Najasy bernama Al-Shamah pernah lolos dari kematian dan pernah dibuang di negeri lain karena ia sebagai anak tunggal yang masih kecil. Dikhawatirkan kalau mewarisi tahta ayahnya tidak mampu memimpin negerin­ya dengan baik. Mereka meminta tampuk kera­jaan diberikan kepada saudara Bapaknya yang memilki banyak anak. Sejarah menghendaki lain, Al-Shamah akhirnya didaulat juga menjadi raja setelah terjadi peristiwa alam yang melan­da Habasyah. Al-Shamah memimpin dengan adil dan negerinya makmur. Namun ia meneri­ma utusan Nabi Muhammad Saw yaitu 'Amr bin 'Ash dan Abdullah bin Abi Rabi'ah. Raja Najash betul-betul terpesona terhadap Islam dan Nabi Muhammad yang diperkenalkan oleh kedua tokoh ini. Bahkan, ia menjanjikan kerjasama khusus dengan Nabi Muhammad Saw. Belum sampai terwujud semuanya, akhirnya ia menin­ggal. Nabi pun mengapresiasi dengan mengan­jurkan sahabatnya untuk shalat gaib untuknya.

Dari pengalaman di atas, menjadi pelajaran bagi kita para umatnya bahwa non-muslim pun perlu mendapatkan perhatian dan penghorma­tan, bukan saja pada saat mereka hidup tetapi sampai sesudah wafat. Ada sebuah qaul men­gatakan: Al-mayyit haq Allah (mayat itu hak Al­lah). Dalam hadis juga pernah dikatakan: Me­matahkan tulang rusuk mayat sama dosanya dengan mematahkan tulang rusuk ketika ia masih hidup. Dalam riwayat ini tidak dibeda­kan apapun agama dan kepercayaan orang itu. Berdosa massal suatu kampung jika menyaksi­kan mayat yang tidak diurus, sehingga mayat itu dimakan binatang buas. Allahu A'lam.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA