Uus sedianya akan dijerat Pasal 174 KUHP karena dianggap telah membuat gaduh, anÂcaman hukumannya selama tiga minggu. Berikut penjelasan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Arief Sulistyanto.
Bagaimana kronologis hingga pada akhirnya diketahui Uus Sukmana pemilik bendera berlafazkan tauhid tersebut?
Sebelumnya pada acara Hari Santri Nasional yang dilaksanaÂkan beberapa waktu lalu di Garut Jawa Barat berjalan lancar. Para pendakwah di acara tersebut juga menyampaikan tentang toleransi dalam beragama, meningkatkan ukuwah islamiyah, serta santri pun ditekankan untuk menÂjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila. Tidak ada konten yang bersifat proÂvokatif. Yang ada konten-konten yang membawa kedamaian dan kesejukan.
Di sela-sela acara seorang laki-laki yang akhirnya diketahui bernama Uus Sukmana menÂgeluarkan bendera yang telah ditalikan di tongkat. Dia menÂgibarkan bendera tersebut yang kebetulan berwarna hitam dan ada tulisannya (lafaz tauhid).
Alhasil yang seperti ini diaÂmankan karena dikhawatirkan menganggu kenyamanan kegÂiatan. Lalu diamankan ke tenda panitia dan di-interview. Ketika di-interview petugas Banser, yang bersangkutan tidak memÂbawa kartu tanda penduduk.
Lalu petugas Banser menanyakan apa yang dibawa (Uus)? Lalu Uus menjelaskan bendera yang dibawa ialah bendera Hizbut Tahrir Indonesia. Setelah itu saudara Uus diminta meninggalkan tempat bersama benderanya.
Tapi kenapa benderanya sampai dibakar?Karena bendera ini tidak boleh dibawa apalagi dikibarkan daÂlam pelaksanaan HSN, maka tiga orang Banser secara spontan membakar bendera tersebut. Ini menunjukkan spontanitas. Bendera yang dibakar itu mereka kenal sebagai bendera ormas HTI yang dilarang pemerintah.
Dari mana Uus mendapatÂkan bendera tersebut?Yang bersangkutan memperÂoleh bendera itu dengan memÂbeli secara online melalui media sosial yang diiklankan salah satu akun Facebook. Akun itu menyebut bahwa bendera yang dijualnya adalah bendera HTI.
Tapi kan bendera tersebut tidak pernah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai bendera HTI?Memang bendera tersebut tidak pernah didaftarkan sebagai bendera HTI. Namun secara de facto sebagian besar masyarakat sudah mengetahui benÂdera semacam itu sering dipakai dalam kegiatan ormas HTI. Coba telusuri di internet dengan kata kunci 'bendera HTI'. Pasti yang keluar gambar itu (bendera yang dibakar). Apalagi saudara Uus mengetahui bahwa bendera tersebut kerap digunakan ormas HTI dalam acara HTI sendiri.
Dalam keterangan yang berÂsangkutan, Uus juga pernah diajak demo bersama Front Pembela Islam cabang Garut di Monas pada 2016 lalu.
Apa yang tengah dilakukan kepolisian untuk menyelesaiÂkan kasus ini?Sampai saat ini petugas seÂdang mendalami jejak digital Uus. Yang bersangkutan sudah mengaku (bendera itu miliknya). Tim penyidik sedang mengÂumpulkan alat bukti seperti handphone (HP) sedang diteliti. Hp ini Hp baru yang sudah berÂganti sejak tanggal 24 Oktober lalu. Hp Uus yang lama dijual untuk mendapatkan Hp baru. Hp lama ini penting lantaran untuk melengkapi alat bukti dan profil saudara Uus.
Status Uus saat ini apa?Masih saksi. Kami masih puÂnya waktu dalam beberapa jam ke depan.
Adakah potensi Uus ditetapÂkan sebagai tersangka?Iya nanti yang menentukan Pak Diskrimum setelah beberapa jam ke depan.
Apakah kepolisian juga menginvestigasi Uus bagian dari anggota HTI?Kan saya sudah jelaskan masih kami dalami karena Hp yang diperiksa Hp baru.
Apakah Uus bakal ditahan?Tidaklah.
Penyebar video di kasus ini apa juga akan dicari?Tim cyber sedang melakuÂkan investigasi terhadap peng-upload pertama yang menyebar di medsos.
Sudah sampai mana invesÂtigasinya?Kami masih mengumpulkan fakta-fakta. Sementara baru sampai situ. Siapa pun yang memenuhi unsur pidana, ya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Status bendera ini kan masih jadi perdebatan apakah itu bendera HTI atau bendera panji Islam. Apa akan ada penyelidikan lanjutan terkait status bendera tersebut?Kami masih mendalami dari jejak digital. Terus masih menÂdalami siapa yang meng-upload. Kemudian hal ini semua akan menjadi kajian. Pak Kapolri sendiri yang nantinya akan meÂnyampaikan kepada forum yang lebih tinggi agar ada kepastian. Tentunya supaya tidak ada gangÂguan ukhuwah islamiyah dari kejadian ini.
Polemik insiden pembaÂkaran bendera ini menyebabÂkan sejumlah pihak melaporkÂan tokoh-tokoh Banser. Lantas apakah laporan tersebut guÂgur setelah kepolisian memÂbebaskan pembakar bendera berlafadz tauhid?Setiap laporan tentu penyidik akan mengumpulkan alat bukti. Sementara berdasarkan alat bukti saksi yang lain mengatakan bendera itu adalah bendera HTI.
Sebagian besar dari masyarakat juga tahu dan orang yang membakar juga tahu bahwa yang dibakarnya adalah bendera HTI. Jadi kami fokus kepada fakta ini agar penyidikan tetap berjalan.
Bukannya kegaduhan di kasus ini karena videonya yang viral?Penyidik berangkat dari fakta. Kemudian dinilai dan jadiÂlah fakta hukum. Hal itu nanti akan tetap jadi pertimbangan lantaran fakta hukum sudah banyak.
Apakah benar ada penÂgiriman bendera (berlafadz tauhid) satu truk ke daerah Garut untuk meramaikan acara HSN dan acara lainnya?Sampai sekarang sih saya tanya kantor polisi mana yang diserahkan. Namun sampai sekarang saya cek tidak ada satu pun kantor polisi mendaÂpatkan itu.
Memang ada pernyataan dari ketua Banser soal itu dan jumlahnya banyak sekali. Kami cek di Jawa Barat jabar tidak ada yang menerima. Akan tetapi informasi tetap kami didalami. ***