Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjenao mengungkapkan, perÂsoalan-persoalan Karhutla bukan saja merugikan negara. Namun sering masyarakat justru jadi korban dan dikorbankan.
Karena itu dia menegaskan, aparat penegak hukum dan KLHK harus berpihak kepada masyarakat, bangsa dan Negara. Bukan pada korporasi. Bayangkan saja, lanjut Bambang, dia yang hadir sebagai saksi ahli dalam persoalan karhutla pun dikriminalisasi.
Di Indonesia, menurutnya, supremasi hukum terhadap koÂrporasi masih sulit. Hal ini disebabkan korporasi memiliki sumberdaya besar untuk melaÂwan. "Sumberdaya yang besar ini didapat dari hasil afiliasi korporasi dengan perusahaan transÂnasional," ujar Prof Bambang, di Jakarta.
Karena itu, lanjut dia, meski sudah diputuskan bersalah oleh Pengadilan, korporasi juga acap kali melakukan gugatan balik. Seperti yang terjadi pada perÂlawanan korporasi yang saat ini sedang dilakukan PTJatim Jaya Perkasa (JJP), melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong terhadap ahli karhutla pada 17 September 2018.
Dalam gugatan itu, Prof Bambang sendiri yang disasar. Menurutnya, gugatan perdata tersebut merupakan bentuk ancaman terÂhadap upaya penegakan hukum lingkungan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan aparat penegak hukum lainnya.
Namun dia menilai, gugatan PTJJP tidak berdasar hukum dan mengada-ada. "Sejengkal saja saya tidak akan mundur. Saya akan terus memperjuangkan hak-hak konstitusi rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," tegasnya.
Bambang pun berharap pengadilan menolak gugatan ini. Kalau tidak, kata dia, akan semakin sedikit saksi dan ahli yang mau membantu pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat yang terancam oleh kejahatan korporasi.
"Kita tidak boleh takut mengÂhadapi ancaman berupa gugatan seperti yang dilakukan PTJJP. Negara tidak boleh takut dan kalah. Saya juga mengajak teman-teman akademisi untuk terus memperjuangkan keadilan ekologi. Demi generasi saat ini dan mendatang," tegasnya lagi.
Bambang mengingatkan, kejaÂhatan karhutla merupakan kejaÂhatan luar biasa dan sistematis. Juga berdampak luas terhadap kemanusiaan. Pelaku karhutla bahkan diindikasikan menikmati hasil keuntungan atas tindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan.
Sebelumnya, PTJJP sendiri telah diputus bersalah akibat pembakaran lahan gambut selÂuas 1.000 hektare di Rokan Hilir, Riau. Untuk kasus perseorangan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Kepala Kebun PTJJP Kosman Vitoni Immanuel Siboro dijatuhi Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Untuk kasus korporasi yang diwakili Direktur Halim Gozali, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rokan HIlir, dihuÂkum denda Rp 1 miliar. Berdasarkan putusan Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA), PTJJP dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dikenakan denda ganti rugi sekaligus biaya pemulihan sebesar Rp 491,03 miliar.
Menurut Prof Bambang, keÂjahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan koÂrporasi secara sistematis, tak hanya menghancurkan ekoÂsistem, menganggu kesehatan masyarakat, menimbulkan keruÂgian negara. Namun juga menuÂrunkan kewibawaan negara.
"Kita telah merasakan bagaimaÂna dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengganggu kesehatan dan perekononomian.Juga adanya protes dari negara tetangga. Akibat pencemaran asap lintas batas beberapa tahun lalu," ujarnya. ***
BERITA TERKAIT: