Korporasi Bermasalah Ditindak Tegas Juga Dong

Berantas Kejahatan Karhutla

Senin, 15 Oktober 2018, 09:44 WIB
Korporasi Bermasalah Ditindak Tegas Juga Dong
Foto/Net
rmol news logo Aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta serius memberan­tas kejahatan korporasi. Yakni berupa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjenao mengungkapkan, per­soalan-persoalan Karhutla bukan saja merugikan negara. Namun sering masyarakat justru jadi korban dan dikorbankan.

Karena itu dia menegaskan, aparat penegak hukum dan KLHK harus berpihak kepada masyarakat, bangsa dan Negara. Bukan pada korporasi. Bayangkan saja, lanjut Bambang, dia yang hadir sebagai saksi ahli dalam persoalan karhutla pun dikriminalisasi.

Di Indonesia, menurutnya, supremasi hukum terhadap ko­rporasi masih sulit. Hal ini disebabkan korporasi memiliki sumberdaya besar untuk mela­wan. "Sumberdaya yang besar ini didapat dari hasil afiliasi korporasi dengan perusahaan trans­nasional," ujar Prof Bambang, di Jakarta.

Karena itu, lanjut dia, meski sudah diputuskan bersalah oleh Pengadilan, korporasi juga acap kali melakukan gugatan balik. Seperti yang terjadi pada per­lawanan korporasi yang saat ini sedang dilakukan PTJatim Jaya Perkasa (JJP), melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong terhadap ahli karhutla pada 17 September 2018.

Dalam gugatan itu, Prof Bambang sendiri yang disasar. Menurutnya, gugatan perdata tersebut merupakan bentuk ancaman ter­hadap upaya penegakan hukum lingkungan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan aparat penegak hukum lainnya.

Namun dia menilai, gugatan PTJJP tidak berdasar hukum dan mengada-ada. "Sejengkal saja saya tidak akan mundur. Saya akan terus memperjuangkan hak-hak konstitusi rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," tegasnya.

Bambang pun berharap pengadilan menolak gugatan ini. Kalau tidak, kata dia, akan semakin sedikit saksi dan ahli yang mau membantu pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat yang terancam oleh kejahatan korporasi.

"Kita tidak boleh takut meng­hadapi ancaman berupa gugatan seperti yang dilakukan PTJJP. Negara tidak boleh takut dan kalah. Saya juga mengajak teman-teman akademisi untuk terus memperjuangkan keadilan ekologi. Demi generasi saat ini dan mendatang," tegasnya lagi.

Bambang mengingatkan, keja­hatan karhutla merupakan keja­hatan luar biasa dan sistematis. Juga berdampak luas terhadap kemanusiaan. Pelaku karhutla bahkan diindikasikan menikmati hasil keuntungan atas tindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan.

Sebelumnya, PTJJP sendiri telah diputus bersalah akibat pembakaran lahan gambut sel­uas 1.000 hektare di Rokan Hilir, Riau. Untuk kasus perseorangan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Kepala Kebun PTJJP Kosman Vitoni Immanuel Siboro dijatuhi Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Untuk kasus korporasi yang diwakili Direktur Halim Gozali, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rokan HIlir, dihu­kum denda Rp 1 miliar. Berdasarkan putusan Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA), PTJJP dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dikenakan denda ganti rugi sekaligus biaya pemulihan sebesar Rp 491,03 miliar.

Menurut Prof Bambang, ke­jahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan ko­rporasi secara sistematis, tak hanya menghancurkan eko­sistem, menganggu kesehatan masyarakat, menimbulkan keru­gian negara. Namun juga menu­runkan kewibawaan negara.

"Kita telah merasakan bagaima­na dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengganggu kesehatan dan perekononomian.Juga adanya protes dari negara tetangga. Akibat pencemaran asap lintas batas beberapa tahun lalu," ujarnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA