Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setjen MPR: Pancasila Adalah Demokrasi Permusyawaratan Yang Berkeadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 11 Oktober 2018, 14:31 WIB
Setjen MPR: Pancasila Adalah Demokrasi Permusyawaratan Yang Berkeadilan
Ma'ruf Cahyono/Humas MPR
rmol news logo . Sekretaris Jenderal MPR RI, Dr. Ma'ruf Cahyono mengatakan, demokrasi Pancasila di Indonesia berbeda dengan konsepsi demokrasi liberal ala Barat maupun demokrasi parlementer lainnya.

"Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi permusyawaratan yang berkeadilan," kata Ma'ruf saat menjadi pembicara kunci dalam FGD tema "Penegasan Sistem Demokrasi Pancasila dalam Sistem Ketatanegaraan dan Praktik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Indonesia" di FISIP Universitas Padjajaran (Unpad), Jatinangor, Kamis (11/10/2018).

FGD ini diikuti Dekan FISIP Unpad Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, ketua peneliti Prof. Nandang Alamsyah, dan Deputi BPIP Dr. Anas Saidi, serta para akademisi.

Ma'ruf mengawali pemaparan dengan menjelaskan prinsip demokrasi Pancasila. Secara umum prinsip demokrasi Pancasila dijiwai oleh sila keempat Pancasila yaitu, "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Ada empat elemen khusus dalam sistem demokrasi Indonesia, yaitu unsur mufakat (kebulatan pendapat), unsur perwakilan, prinsip musyawarah, prinsip kebijaksanaan.

"Empat unsur ini menjadikan demokrasi di Indonesia menemukan kekhasannya dalam sistem ketatanegaraan. Demokrasi Pancasila tidak meniru paham individualisme-liberalisme yang justru melahirkan kolonialisme dan imperialisme atau pun paham kolektivisme ekstrim seperti di negara-negara komunis," jelas Ma'ruf.

"Bahkan, yang menjadi pembeda dan ciri khas dalam sistem demokrasi Pancasila adalah adanya prinsip "kebijaksanaan". Prinsip yang mengandung nilai transedental," imbuhnya.

Demokrasi di Indonesia, lanjut Ma'ruf, berbeda dengan konsepsi demokrasi liberal ala barat maupun demokrasi parlementer lainnya, demokrasi Pancasila merupakan demokrasi permusyawaratan yang berkeadilan.

Ma'ruf menguraikan pada mulanya konsep demokrasi Pancasila diakomodir dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum perubahan, yaitu "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR".

"Konsep kedaulatan rakyat melalui MPR inilah sejatinya konsep utama yang digagas oleh para founding fathers," tuturnya.

Setelah amandemen, pasal itu berubah menjadi "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD" (Pasal 1 ayat 2). MPR bukan lagi lembaga tertinggi melainkan sejajar dengan lembaga negara lainnnya.

"Pasca perubahan UUD 1945 terdapat pertanyaan mendasar yakni apakah desain ketatanegaraan Indonesia sudah sesuai dengan Pancasila? Kelembagaan utama ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 mengalami perubahan dan menempatkan setiap lembaga negara sama kedudukannya," paparnya.

"Pertanyaannya mengapa demokrasi Pancasila belum diterapkan. Apakah karena sistem tata negaranya, apakah karena konstitusinya, atau persoalan dalam implementasinya? Ini akan mewarnai perdebatan dalam tataran politik," sambungnya.

Ma'ruf berharap FGD ini bisa memberi pengayaan terhadap proses ketatanegaraan yang sudah dalam tataran politik. "Bisa saja bila momentum politiknya ada dan dikehendaki akan menjadi perubahan tatanan yang mendasar di tataran konstitusi," ucapnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA