Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Mochammad Afifuddin: Kami Masih Mengkaji Laporan Dugaan Pelanggaran Prabowo-Sandiaga Uno

Selasa, 09 Oktober 2018, 09:00 WIB
Mochammad Afifuddin: Kami Masih Mengkaji Laporan Dugaan Pelanggaran Prabowo-Sandiaga Uno
Mochammad Afifuddin/Net
rmol news logo Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) pada Kamis (4/10) lalu melaporkan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Ba­waslu) karena diduga melakukan kampanye hitam den­gan menyebarkan berita bohong Ratna Sarumpaet, yang bertujuan untuk menyudutkan capres petahana Jokowi.

Lantas apakah kasus itu akan menyeret Prabowo-Sandi dalam ranah pelanggaran pemi­lu? Berikut penjelasan komi­sioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin terkait hal tersebut.

Benarkah ada dugaan pe­langgaran yang dilakukan Prabowo-Sandiaga terkait ka­sus hoaks Ratna Sarumpaet?
Sedang dikaji oleh tim penanganan pelanggaran. Setidaknya masih banyak hal yang perlu diklarifikasi terkait dengan laporan kasus tersebut. Antara lain keterangan dari Bu Ratna juga. Hal ini masih belum reg­ister dan masih ada yang perlu dikonfirmasi. Kami juga belum membahasnya di forum pleno. Sementara ini yang baru bisa ka­mi sampaikan. Intinya kekuran­gannya apa nanti kami cek. Nanti setelah register baru bisa melaku­kan proses selanjutnya.

Berapa lama pengkajian­nya?

Kalau tidak salah laporan kasus ini masuk ke Bawaslu Rabu atau Kamis pekan lalu. Nah kemudian ada tiga hari lagi untuk perbaikan. Setelah itu kami punya waktu 14 hari untuk mengkaji apa yang dilanggar. Kemudian kami cek apakah itu memenuhi unsur atau tidak.

Jadi berapa hari masa per­baikan laporan?
Jatuhnya enam hari. Enam hari itu setelah pelaporan.

Pasalnya kami masih mengecek secara detail. Pembahasannya pun masih dari satu bagian untuk kami putuskan di rapat pleno.

Apa ancamannya jika du­gaan pelanggaran itu ter­bukti?
Sanksi bagi yang melakukan pelanggaran kalau tidak salah di pasal 280 itu kampanye yang dilarang mengancam NKRI dan lain-lain hukumannya 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Akan tetapi apakah sangkaan itu pas untuk disampaikan sesuai dengan pasal tersebut. Hal sep­erti ini kami belum bisa berkes­impulan lantaran masih dalam tim penanganan pelanggaran.

Adakah sanksi adminis­tratif?

Kalau yang dilanggar pasal 280 itu pidana. Artinya ada hukuman pidana. Namun kalau ada hal lain kami masih belum dapatkan. Yang pasti beberapa informan kuncinya belum di­terima oleh tim penanganan pe­langaran. Sehingga kami masih dalam tahapan kajian untuk mendapatkan informasi itu.

Sebelum ditemukan adanya dugaan pelanggaran apa harus memeriksa dulu?
Belum tahu. Kami masih menunggu langkah yang bisa kami ambil setelah tim kami mengkaji. Karena pas teman-teman ke sini (kantor Bawaslu) kebetulan saya sedang mengecek untuk menanyakan ke bagian pe­langgaran.

Jika dilihat dari Undang-Undang ITE apa bisa masuk ke ranah pidana pemilu?
Dengan ITE dan lain-lain ten­tu bukan domainnya Bawaslu. Namun jika apakah bisa masuk ke pidana pemilu atau tidak baru masuknya ke domain kami. Domainnya pelanggaran ITE dan lain-lain tentu ke polisi atau instansi lainnya.

Saat ini Ratna Sarumpaet yang menjadi saksi utama dalam laporan ke Bawaslu ini sudah ditahan kepolisian. Apakah Bawaslu punya ke­wenangan untuk memang­gilnya untuk dimintai ket­erangan?
Ya sesuai dengan kebutuhan yang diterima aduan dan lapo­ran. Hal-hal ini bisa kami laku­kan untuk memenuhi informasi sebelum terdaftarnya regis kasus ini, ya akan diupayakan oleh tim kami.

Prabowo-Sandi sebagai pihak terlapor apa akan di­panggil untuk diperiksa?
Yang pasti akan kami tindak­lanjuti tergantung siapa yang dipanggil. Jadi sangat tergantung pada hasil pemeriksaan awal di kajian tim penanganan pelang­garan.

Soal lain. Migrant Care mengungkapkan berdasarkan risetnya data pemilih di luar negeri itu mencapai 9 juta, bu­kan 2 juta sebagaimana yang diungkapkan Pokja Pemilu Luar Negeri. Bagaimana itu?
Beberapa hari lalu ketika kegiatan di Komisi Pemilihan Umum kami juga menyampai­kan masukan contoh di Osaka, Jepang. Termasuk kegandaan 17 tahun. Akan tetapi kami sampai­kan yang namanya daftar pemi­lih itu daftar hidup yang bisa bergeser kapanpun. Poinnya adalah bagaimana dalam proses sampai 2 bulan masa perbaikan yang disepakati daftar pemilih tetap mengantisipasi semakin banyak yang berpotensi menjadi pemilih ikut terdaftar. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA