Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan hadir bersama kuasa hukum yang disewa untuk menangani PHPU yang diajukan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Dua pasangan capres-cawapres itu di antaranya yang mendapat nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dan yang diberi nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Sesuai jadwal, besok, Rabu 27 (Maret 2024) sidang pendahuluan (di MK) untuk 2 permohonan Pilpres," ujar sosok yang kerap disapa Afif itu kepada wartawan, Selasa (26/3).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI tersebut memastikan, posisi lembaga penyelenggara pemilu adalah sebagai pihak Termohon di dua perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden itu.
Sehingga, Afif memastikan KPU RI telah menyiapkan dalil-dalil jawaban serta bukti-bukti, yang akan disampaikan dalam bentuk tulisan kepada MK pada hari esoknya.
"Dan jawaban (pihak) Termohon (KPU RI) akan disampaikan pada Kamis, 28 Maret (2024)," demikian mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) itu menambahkan.
BERITA TERKAIT: