Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gudang Obat Ilegal Tampak Paling Tertutup

Berada Di Perumahan Mewah

Jumat, 28 September 2018, 10:06 WIB
Gudang Obat Ilegal Tampak Paling Tertutup
Foto/Net
rmol news logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar kasus perdagangan obat ilegal di Jakarta. Ada empat tempat di Ibu Kota yang jadi sasaran penggerebekan dan penggeledahan BPOM.

Salah satu tempat yang dis­asar berada di Jakarta Utara. Sebuah rumah di Jalan Mahoni I, RT 12 RW 5, Perumahan Gading Griya Lestari, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, jadi gudang tempat produksi obat illegal.

Gudang tersebut merupakanrumah tinggal biasa, seperti rumah-rumah lain di sekitarnya. Bangunannya cukup megah. Terdiri dari dua lantai. Dengan lebar muka sekitar 10 meter dan panjang sekitar 15 meter. Jaraknya hanya sekitar 500 meter dari pos pintu masuk komplek yang dijaga beberapa petugas keamanan.

Jika dilihat sekilas, tak akan ada seorang pun yang menyangkarumah tersebut dijadikan tempat bisnis barang terlarang. Soalnya, lingkungannya terbilang ramai dan berada di komplek peruma­han yang cukup mewah.

Selain itu, aktivitas warga di sekitar juga cukup ramai. Demikian pula dengan kendaraan yang hilir mudik melewati depan rumah tersebut.

Pagar rumah tersebut dibanguncukup tinggi. Semua sisi pagartertutup, bahkan seperti tanpa celah sedikit pun untuk bisa mengintip ke bagian dalam. Celah-celah pagar besi ditutup bahan fiber berwarna hitam. Sewarna dengan pagar tersebut.

Sekitar tiga perempat ban­gunan pagar tertutup besi. Sedangkan sisanya, pagar ditutup, dibangun menggunakan dinding beton. Rumah itu berbeda dengan rumah lainnya. Sisi depannya ter­tutup, mulai dari permukaan tanah hingga ke atap. Paling tertutup dibanding rumah lainnya.

Masuk agak ke dalam, terda­pat teras yang cukup luas. Teras itu sekaligus dipakai untuk garasi kendaraan. Hari itu, teras tersebut tampak sangat beran­takan. Satu unit mobil minibus terparkir di teras yang sekaligus sebagai garasi.

Teras rumah juga tampak dijadikan sebagai dapur. Itu terlihat dengan adanya kompor dan juga beberapa buah tabung gas melon. Selain itu, terdapat perlengkapan masak dan makan yang biasanya berada di dapur. Di teras itu juga, terdapat dua sangkar burung yang tak ber­penghuni.

Untuk masuk ke dalam ru­mah, hanya ada satu akses pintu. Pintu tersebut dilapisi teralis besi yang ukurannya sama dengan pintu utama. Jendela-jendela berukuran besar menambah kesan luas rumah tersebut.

Memasuki dalam rumah, banyak kardus berbagai macam ukuran berisi produk obat-oba­tan tradisional tanpa izin edar. Beberapa kamar di rumah itu pun juga dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan obat-oba­tan tradisional ilegal.

Tak hanya lantai satu. Ruangan kosong di lantai dua rumah itu pun juga dipenuhi kardus-kardus obat ilegal. Meski dari luar tak terlihat, di bagian dalam rumah itu tampak jelas digunakan sebagai gudang penyimpanan obat ilegal.

Meski demikian, di mata wargasekitar, tak ada yang mencurigakan di rumah tersebut,termasuk aktivitas para penghuninya. Sugeng, salah seorang warga mengatakan, dirinya tak pernah menduga bahwa rumah itu sam­pai disegel lantaran dijadikan penyimpanan barang terlarang.

"Saya nggak pernah lihat ya ada kegiatan mencurigakan di rumah itu. Nggak tahu juga yakalau itu gudang. Memang kadang-kadang lihat pas menurunkan atau menaikkan barang. Tapi, tak tahu barangnya, kan dimasukkan dalam kardus. Jadi ng­gak pernah lihat," kata Sugeng.

Sugeng mengaku tak mengetahui persis sejak kapan rumah itu sering kedatangan barang yang dikemas kardus. Yang pasti, Sugeng yang telah dua tahun menetap di kawasan itu, kerap kali melihat adanya aktivitas tersebut.

"Nggak tentu. Kan datangnya nggak mesti tiap saat. Tapi yang pasti sore. Biasanya ada dua orang," bebernya.

Mobil Yang Datang Langsung Diparkir Belakangi Rumah

Herman, warga setempat, per­nah beberapa kali melihat mobil datang ke rumah tersebut. Mobil yang datang biasanya langsung dimasukkan ke dalam dan parkir membelakangi rumah.

"Kalau mobil itu datang biasanya bagian belakang mobilnya ke dalam. Nggak lama pintu rumah ditutup lagi. Mobilnya itu minibus gitu," ujarnya.

Aktivitas di rumah itu, menurut warga, juga tak tentu. Namun, kadang-kadang wargamelihat ada beberapa orang di rumah tersebut. Tak jarang rumah kosong sama sekali.

"Mungkin operasinya malam. Tapi nggak tentu juga, kadang ada, kadang nggak. Nggak jelas kapan mereka kegiatannya," ucap Herman.

Saat ada penggerebekan dari BPOM, Herman bahkan menyangka jika penghuni rumah tersebut akan pindah. Dia tak tahu selama ini rumah tersebut dijadikan tempat memproduksi atau gudang obat-obatan ilegal.

"Saya kira kemarin itu mau pindahan. Eh ternyata ada peng­gerebekan atau penggeledahan gitu. Selama ini nggak pernah lihat ada aktivitas mencolok. Mungkin itu juga yang jadi per­tanyaan warga," tuturnya.

Di tempat sama, Eko yang juga warga setempat menga­takan, tak pernah melihat hal mencurigakan di rumah yang dijadikan gudang itu. Soalnya, dia bahkan tidak pernah men­dengar ada suara berisik atau aktivitas layaknya di sebuah gudang.

"Terus biasanya obat kan ada baunya ya kalau jumlahnya banyak. Ini nggak ada bau obat sama sekali," ucap Eko.

Meski melihat ada yang men­etap di rumah itu, warga lainnya, Sugeng mengaku sama sekali tak pernah berinteraksi dengan mereka. Menurut Sugeng, orang di dalam rumah itu memang jarang berbaur.

"Kita nggak tahu kalau rumah itu pabrik obat ilegal, dan orang di rumah itu juga jarang keliha­tan," katanya.

Latar Belakang
Nilai Ekonomi Obat Ilegal Rp 15,7 Miliar

Dari Penggerebekan Di Empat Tempat

BPOM menggerebek empat tempat di Jakarta dalam men­gungkap kasus obat ilegal. Dua di antaranya merupakan rumah tinggal yang dijadikan gudang di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, kedua rumah terse­but difungsikan sebagai gudang penyimpanan obat-obatan tra­disional ilegal. Dari dua rumah tersebut, ditemukan 127 item obat-obatan tradisional ilegal.

Selain itu, ada satu mobil boks berisi 21 koli obat tradisional ilegal yang siap diedarkan dan rencananya dikirim ke daerah Kudus, Jawa Tengah. Total obat-obatan yang disita BPOM dari pengungkapan kasus di empat tempat berjumlah 330 item. "Jumlah totalnya mencapai 1.679.268 pieces obat-obatan ilegal," ucap Penny.

Adapun obat-obatan yang disita BPOM terdiri dari obat kuat berbagai merek, obat pe­langsing berbagai merek, serta jamu asam urat dan pegal linu berbagai merek. Penny menu­turkan, penggerebekan tersebut berawal dari temuan di sebuah toko obat di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kemudian dilanjutkan pengungkapan di sebuah rumah tinggal di kawasan yang sama. Delapan orang saksi telah di­periksa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM.

"Kami akan menindaklanjuti temuan ini melalui proses pro-justisia guna mengungkap aktor intelektual," ujar Penny.

Lebih lanjut, BPOM menaksir nilai ekonomi dari obat-obat tradisional ilegal yang ditemukan di sejumlah tempat mencapai Rp 15,7 miliar. Penny bilang, angka tersebut diperoleh dari empat lokasi penemuan obat-obat ilegal yang tersebar di Jatinegara dan Sukapura. "Tadi ada empat sarana di wilayah yang sama, yang saling terkait," katanya.

Meskipun nilai ekonomi obat-obatan itu bisa ditaksir, Penny mengatakan, kerugian negara akibat peredaran obat-obatan tersebut tidak bisa dihitung. Kata dia, masalahnya tidak terletak pada uang saja.

"Ada masalah kesehatanmasyarakat, BPJS ya. Pengaruhnya kan pemerintah menanggung biaya kesehatan," ujarnya.

Dia menambahkan, keberadaan obat-obatan ilegal tersebut juga merugikan para produsen obat-obatan tradisional yang selama ini telah menaati aturan yang berlaku. Makanya, kata dia, BPOM terus menguatkan pengawasannya dan tentunya meminta kerja sama dengan mitra dan masyarakat untuk bisa ikut mencegah.

Di sisi lain, Deputi Bidang Penindakan BPOM Hendri Siswadi mengatakan, butuh satu pekan bagi pihaknya untuk menelusuri dua rumah tinggal di Sukapura yang jadi tempat penyimpanan obat tradisional ilegal seperti obat kuat dan pe­langsing. Pihaknya melakukan penelusuran yang berujung penggerebekan, setelah men­erima laporan dari masyarakat soal praktik ilegal tersebut.

"Ada informasi dari lapo­ran masyarakat, tapi kan kita harus memastikan. Kami itu ada Direktur Intelijen, bergeraklah sampai sekecil-kecilnya," kata Hendri.

Tak berhenti di kedua ru­mah tersebut, BPOM menelu­suri peredaran obat-obatan itu ke sebuah rumah tinggal di Jatinegara. Di sana, petugas menemukan 183 item OT ilegal. Hendri mengatakan, keempat lokasi temuan itu diduga diken­dalikan oleh orang yang sama. "Orang itu masih dicari oleh petugas," ucapnya.

Kegiatan perdagangan obat ilegal disebut melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman­nya adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA